
Manokwari, TopNews.com – Izin lingkungan yang dikeluarkan instansi terkait merupakan kontrol terhadap para pelaku dunia usaha. Mereka, tidak bisa mengabaikan aturan dalam menjaga lingkungan. Selain itu, laporan yang disampaikan para pelaku usaha, haruslah menjadi acuan dalam pengawasan terhadap ketaatan dalam menjaga lingkunngan.
“Contoh, pembuangan limbah tidak bisa dibuang ke badan air atau badan sungai. Tetapi kenyataannya dalam fungsi pengawasan pelaku usaha melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan. Bila ini terjadi maka penerapan sangsi akan diberlakukan baik secara administrasi hingga sangsi pidana. Kalau ada masyarakat yang merasa terganggu dengan limbah pelaku usaha, bisa melaporkan ke instansi terkait dan akan segera ditindaklanjuti,” terang Kepala Bidang Penaatan dan penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas LHP Papua Barat, Daniel Leonard S.Hut., M.Si kepada media dalam Sosialisasi Tata Cara Pengaduan, Pengawasan Lingkungan Hidup dan Penerapan Sanksi Dinas LHP Provinsi Papua Barat, Senin (12/12).

Leonard menyatakan, untuk menciptakan lingkungan yang berkualitas, perlu sinergitas semua pihak. Semua sector, haruslah mengetahui kewajiban mereka. “Berbicara lingkungan tidak bisa hanya satu sektor saja. Semua sektor wajib terlibat sehingga mengetahui kewajiban mereka didalam lingkungan. Dalam pelaksanaan perijinan, Banyak tantangan mulai dari pembiayaan, SDM tantangan ini dapat dikolaborasi dalam suatu kegiatan sehingga dapat diinformasikan kepada publik, dimana setiap kegiatan usaha harus memiliki ijin lingkungan,” jelasnya.
Di kegiatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Papua Barat Drs. Abdullatief Suaeri, M.Si menyatakan, studi kelayakan lingkungan hidup adalah dokumen terlengkap dan ilmiah karena dibahas oleh para ahli. “Ada tiga studi kelayakan yang harus dilaksanakan yakni studi kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan. Studi kelayakan paling lengkap di lingkungan. Dokumen paling ilmiah adalah studi kelayakan lingkungan karena dibahas oleh para ahli, termasuk masyarakat yang dikategorikan ahli,” ujar Suaeri. Hadir dalam sosialisasi instansi terkait dan sejumlah media local.
Penulis : Tesan
Editor: Sidarman
Berita Lain :
Terkadang pelaku usaha tdk bisa di kontrol…kemna mereka membuang limbahnya karena setelah mendapat ijin…mereka mennadi tertutup…mereka menutup diri dari masyarakat sekitar dimana pagar seng atau tembok yg bgt membatasi kita sbg masyarakat utk bs dtg dan melihat serta menyaksikan…apakah mereka membuang limbah ke badan air…ke sungai secara langsung atau mereka kelola dulu limbahnya sblm di lepas atau dibuang….mksh…harapan kami sbg masyarakat…mungkin dinas terkait menyusun program pemantauan…
Sering yg ditugaskan tdk merasa itu bagian dari tanggung jawab shg stlh dikasih uang langsung balik tanpa memantau aktfts…