
Manokwari, Topbnews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou meminta dukungan masyarakat agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras di Manokwari. Pasalnya, Bupati menilai banyak pihak yang mengambil keuntungan dari peredaran miras selama ini.
“Lakukan konsultasi publik sebelum kajian. Minta persetujuan seluruh masyarakat di Manokwari. Review perda tentang larangan peredaran miras di Manokwari,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, Perda melarang, tetapi minuman keras masih beredar di Manokwari.
“Perda miras diberlakukan tetapi sama dengan tidak ada Perda miras. Larang atau tidak larang, faktanya barang itu tetap saja ada di Manokwari,” tuturnya.
Bupati mengungkapkan, kelemahan dari Perda miras adalah melarang objeknya (barangnya) tetapi subjek (manusia) masih mengkonsumsi.
“Larangan subjeknya itu tidak kita atur dalam pemberian sanksi yang tegas,” ucapnya
Ditambahkannya, miras bukanlah Narkotika sehingga sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku selama ini cenderung ringan.
“Konsumsi miras, mabuk bikin ribut, menyebabkan tetangga tertanggu, tapi tidak ada hukum yang mengatur itu. Jadi bagaimana mau berantas,” tegasnya.
Disisi lain, Hermus menjabarkan Manokwari bukan saja pusat Injil tetapi Ibukota Provinsi Papua Barat, dan potensi wisata akan dibangun besar kedepan. Minuman alkohol menurutnya , salah satu kebutuhan pariwisata. Pertanyaannya masyarakat mau tidak pariwisata kita hidup?.
“Kita ijinkan minuman alkohol bisa kita jual dan kendalikan atau larang sama sekali dan orang lain yang masuk ambil keuntungan?,” tanyanya.
Bupati mengajak semua stakeholder di kota ini, dapat berpikir positif terhadap dilema ini, karena tidak semua orang di kota ini mengkonsumsi minuman beralkohol, begitu juga tidak semua orang tahu minum tetapi melakukan kejahatan.
“Ada segelintir orang yang minum dan melakukan kejahatan, kalau bisa yang melakukan kejahatan ini yang kita atur dalam Perda kita. Minum bikin diri sok. Karena jujur di Israel sana jual minuman Alkohol nggak,? Semua dijual tapi peradaban disana sudah maju” tegasnya.
Bupati mengatakan, keberadaan Perda miras di Manokwari adalah kesepakatan publik, sehingga perubahan Perda Miras di Manokwari harus juga mendapatkan persetujuan publik.
“Revisi Perda miras tidak ada kendala, semua kembali ke masyarakat. Karena publiklah yang menyetujui perda ini diberlakukan,” sambungnya.
Pemerintah kata Bupati, tidak semena-mena dan sewenang-wenang merubah kebijakan itu dan memaksakan kehendak.
Bila ada perubahan, maka Perda tersebut yang awalnya diberi judul Melarang Peredaran Miras, menjadi Pengendalian Minuman Beralkohol di Manokwari.
“Mirasnya tetap kita larang seperti minuman oplosan, minuman lokal. Tapi minuman beralkohol ini yang perlu kita tertibkan atau bagaimana ? sehingga tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari itu,” tutupnya.
Penulis : Tesan
Topbnews.com
Berita Lain :