
Manokwari, TopbNews.com – Bertemu Plt. Sekda Provinsi Papua Barat, Jumat (16 Mei 2024) di Kantor Gubernur, ratusan honorer Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 – 2021 meminta percepatan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan kuota hingga menolak formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tim Honorer juga meminta penjabat Gubernur, Plt. Sekda dan Kepala BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk penambahan kuota serta menolak dengan keras formasi P3K.
Menanggapi permintaan Honorer, Plt. Sekda Papua Barat, Jacob Fonataba menegaskan dirinya akan segera melaporkan aspirasi tim honorer kepada Penjabat Gubernur.
“Bapak Penjabat Gubernur baru tiba tadi pagi dan sedang istirahat, nanti sore ada kegiatan pelantikan dan aya akan berusaha menyampaikan aspirasi dari ade-ade semua,” aku Fonataba.
Fonataba berpesan kepada ratusan honorer yang telah memenuhi lobi utama kantor gubernur untuk tetap bersabar. Pasalnya, semua tahapan memiliki proses yang berjenjang.
“Saya harap bisa sabar dulu karena prosesnya berjenjang. Kita ada punya pimpinan jadi kita harus menghormati, karena kalian juga merupakan bagian dari pemerintahaan di sini. Jadi kalau misalnya ade-ade tidak bisa bersabar, berarti orang luar akan beranggapan kita orang dalam yang ada bikin apa. Jadi semua yang disampaikan terkait dengan jumlah honorer 1.002 orang kemudian bertambah 1.335 orang dan naik lagi menjadi 1.800 orang sekian sudah saya catat,” tegas Plt. Sekda.
Sebelum beranjak, Fonataba meminta tim honorer menyerahkan surat yang memuat pembatasan kuota honorer Pemprov Papua Barat, sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti laporan dan langkah-langkah strategis untuk dikooordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Jika kita ingin penambahan tenaga honorer, maka kita harus pergi bicara di Jakarta dan data-data kita harus kuat. Karena anggaran belanja pegawai itu bersumber dari Dana Alokasi Umum yang ditransfer langsung dari pusat dan dipergunakan untuk membayar gaji dan pengangkatan honor,” jelas Fonataba.
Penulis : Marthina Marisan