
Jakarta, TopbNews.com – Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin dan Idham Holik menerima audiensi dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua yang di pimpin langsung Ketua MRP se-Wilayah Papua, Agustinus Anggaibak di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU RI di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
MRP se-Wilayah Papua pada pertemuan tersebut menyerahkan surat permohonan Perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Terhadap Daerah kekhususan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di daerah pemilihan Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Hadir Agustinus Anggaibak sebagai Koordinator Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Judson Ferdinandus Waprak sebagai Sekretaris Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Nerlince Wamuar sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Alfons Kambu sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Agus Nikilik Hubi sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, dan Damianus Katayu sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua/Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan.
“Memohon kepada KPU-RI melakukan perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pemilihan Kepala Daerah untuk memberikan ruang dan kesempatan secara utuh kepada daerah otonomi Khusus Se-Wilayah Papua terhadap calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus Orang Asli Papua dari wilayah adat masing-masing,” papar Agustinus Anggaibak.
Anggaibak menjelaskan bahwa berdasarkan Risalah kajian Akademik Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Wilayah Papua mengertikan (Devinisi) Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua, dirubah menjadi “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Se-Wilayah Provinsi di Papua”. Bahwa berdasarkan Risalah kajian Akademik Asosiasi Majelis Rakya Papua Se-Wilayah Papua calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 wajib Orang Asli Papua dari wilayah adat masing-masing. Bahwa berdasarkan Risalah kajian Akademik Asosiasi Majelis Rakya Papua Se-Wilayah Papua calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus Orang Asli Papua dari wilayah adat masing-masing.
Sebagai penutup surat permohonan, Anggaibak meminta kepada KPU-RI untuk dapat mempertimbangkan dan menanggapi Permohonan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua dengan memperhatikan saran dan masukan atas dasar terpenuhinya Aspek Sosiologis, Aspek Politik, Aspek Keamanan dan Ketertiban.
Asosiasi MRP se-Wilayah Papua juga aku Anggaibak meminta KPU RI agar dapat dengan sesegera mungkin dan secepatnya memutuskan rekomendasi surat permohonan MRP mengingat waktu yang sangat singkat menjelang PILKADA 2024.
“Bahwa atas dasar terpenuhinya Hak-hak dasar Orang Asli Papua termasuk Hak Politik sebagaimana semangat Undang – Undang Otonomi Khusus, kami minta KPU RI berdasarkan kewenangannya dapat ikut serta dalam mewujudkannya. Bahwa hal ini adalah cita cita dan harapan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI untuk berperan penuh dalam pembangunan daerahnya masing – masing,” ungkap Anggaibak.
Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua, sebut Anggaibak mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU RI melalui Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat menghadiri peluncuran tahapan pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya di Aston Hotel Sorong. Dimana saudara Idham Holik mengatakan “ Pilkada serentak di wilayah Papua, pencalonan merujuk pada Undang – undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (OTSUS).
Sementara Anggota KPU Afifuddin menjelaskan persiapan Pilkada 2024. ia mengatakan perkembangan saat ini Rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan sudah disetujui saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. “Tinggal dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. KPU juga merasa pertemuan dengan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua sangat penting untuk mendengarkan aspirasi dan masukan MRP, terkait kekhususan yang diatur terkait pencalonan di wilayah Papua yang dikaitkan dengan UU Otonomi Khusus,” aku.
Sementara Komisioner Idham Holik menyampaikan semua dapat memahami dengan baik bahwa namanya demokrasi mempunyai dua jenis kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. “Dalam konteks ini, KPU melaksanakan Pemilu dan Pilkada 2024 harus merujuk pada supremasi hukum,” jelasnya.
Penulis : Marthina Marisan