
Manokwari, Topbnews.com – Lembaga Masyarakat Adat, (LMA) Papua Barat menilai, adanya proses ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap perpanjangan SK Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Ketua Harian LMA Papua Barat, Franky Umpain mengatakan, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan secara baik pemberian perpanjangan MRPB.
Menurutnya, jika pemerintah pusat membuka ruang Perpanjangan, maka akan berdampak yang sama terhadap lembaga lain seperti DPR Otsus. Jika alasan pemerintah pusat perpanjangan MRPB, karena ada frasa berakhir bersamaan dengan anggota MRPB yang baru dilantik.
“Karena frasa yang sama berlaku pada pengangkatan dan pemberhentian Anggota DPR Otsus, kenyataannya DPR otsus periode 2019-2024 hanya akan menjabat 3 tahun karena keterlambatan proses,” terangnya.
Ia menjelaskan, dengan proses seleksi yang berjalan otomatis anggota MRPB yang sementara menjabat akan lebih mudah mengikuti proses seleksi karena masih menggunakan jabatan dan fasilitas. Hal ini berbeda dengan masyarakat adat lainnya yang sementara menunggu proses seleksi dalam konteks tanpa ada kapasitas.
“Anggota MRPB yang sementara menjabat haknya tidak dicabut. Dan bisa mengikuti proses seleksi berikutnya. Siapa yang bisa menjamin kalau tidak ada intervensi penggunaan kapasitas dan kebijakan dalam pemberlakuan proses seleksi kedepan” jelasnya.
Lanjut Franky, LMA PB melihat ada hal prinsip yang kedepannya harus dibenahi oleh pemerintah pusat. Pasalnya dengan perpanjangan tersebut, LMA prihatin masyarakat adat lainnya dirugikan.
“Harapan kita negara tidak melakukan kompromi dalam menjalankan perintah regulasi agar kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara tidak menurun” harap Franky.
Disatu sisi kata Franky, negara dalam hal ini pemerintah telah melakukan pertemuan di Bali dan membuat keputusan bersama baik itu pemerintah pusat (Mendagri) dan Forkopimda Papua Barat untuk proses seleksi MRPB harus berjalan dengan batas waktu 3 bulan pasca pertemuan tgl 27 Oktober di bali.
“Artinya bahwa mengacu dengan pertemuan 27 Oktober 2022 di Bali, maka jika dihitung 3 bulan maka berakhir pada Desember ini,” tuturnya.
Sebelumnya (30/11/2022), PJ Sekda Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, masa kerja pimpinan dan anggota MRPB diperpanjang selama enam bulan sesuai surat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
Penulis : Tesan
Topbnews.com
Berita Lain :