Franky Umpain : Tengahi Polemik Pencalonan OAP di Pemilukada Papua, Asosiasi MRP se-Tanah Papua Didesak Bertemu Parpol Nasional

Ketua Harian LMA Papua Barat Daya, Franky Umpain


Sorong, Papua Barat Daya, TopbNews.com – Mananwir Betkaf, Franky Umpain yang juga menjabat Ketua Harian Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan, sebagai solusi atau jalan tengah menyikapi polemik pencalonan politik Orang Asli Papua (OAP) pada pesta demokrasi Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) di Tanah Papua, Asosiasi MRP se-Tanah Papua segera menggelar road show sekaligus silaturahmi dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) nasional di Jakarta.

Penegasan ini disampaikan Franky menyikapi pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Kota Manokwari. Dirinya mendesak agar Asosiasi MRP se-Tanah Papua segera menindaklanjuti hasil Rakor MRP se-Tanah Papua di Kota Sorong tanggal 28 April 2024 yang telah merekomendasikan 9 pokok rumusan serta hasil pertemuan Timika yang merekomendasikan 23 pokok rumusan. Mengingat agenda penting saat ini adalah semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang digelar serentak bulan Oktober 2024 dan tahapannya sudah mulai berjalan oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum.

“Hasil Rekomendasi Rakor di Sorong dan Pertemuan di Timika harus segera ditindaklanjuti oleh Asosiasi MRP se-Tanah Papua, desakan ini penting agar ada kepastian terhadap Orang Asli Papua dalam mengikuti kontestasi Pemelihan kepala daerah (Pilkada)di Tanah Papua,” kritik Franky Umpain.

Menurutnya, hal mendasar dan krusial yang menjadi perhatian Asosiasi MRP se-Tanah Papua saat ini adalah persoalan rekrutmen politik. Pasalnya saat membahas tahapan pencalonan Pemilukada, maka ada tahapan rekrutmen yang mengatur perihal Bacalon Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota). “Tanpa memperhatikan tahapan dan syarat-syarat rekrutmen yang diberlakukan pada Pencalonan Pemilukada, maka tidak akan ada tahapan selanjutnya,” sebut Franky.

Dirinya menyebut penting agar Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua kiranya perlu disinkronkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. “Kedua Aturan UU ini harus disinkronkan terlebih dahulu terkait pasal yang mengatur tentang rekrutmen politik.

Harapannya, dalam UU Parpol diharapkan tidak hanya menjelaskan perihal rekrutmen pencalonan Pilpres, Caleg namun lebih khusus di Tanah Papua UU Parpol disarankan merangkul UU Otsus yang mengatur juga perihal rekrutmen Calon Kepala Daerah, baik itu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga ada korelasi dari kedua UU tersebut,” pesannya.

Franky berharap, solusi tepat yang harus dilakukan Asosiasi MRP se-Tanah Papua adalah melakukan road show dan silaturahmi ke pimpinan parpol nasional di Jakarta. Fokus tujuan adalah membahas dan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pemilukada serentak bulan Oktober 2024.

“Road show politik ini urgen dan mendesak, sehingga ada kesepahaman bersama antara pimpinan parpol terkait harapan dalam UU Otsus yang membuka peluang rekrutmen politik harus ada afirmasi bagi OAP. Jadi ceritanya ini ada 2 UU yang memiliki kedudukan sama, namun diberikan kewenangan masing-masing. Makanya, road show penting untuk memastikan kesamaan pandang antara MRP dan Parpol dalam rekrutmen calon kepala daerah.

Ini yang harus dibahas bersama pimpinan parpol agar UU Parpol juga mengatur rekrutmen politik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara khusus bagi OAP di Tanah Papua,” harapnya.

Kata Franky, jangan lupa bahwa hak prerogratif ada di Parpol dan bukan di pemerintah, sehingga perlu dipandang oleh Asosisasi MRP se-Tanah Papua, agar dapat disampikan kepada pimpinan parpol sesuai amanat UU Otsus. Pasalnya, pemberlakuan di Tanah Papua memberikan wewenang kepada MRP untuk melakukan pertimbangan dan persetujuan kepada setiap calon kepala daerah.

“Road show penting agar ada kesamaan pandang, sehingga tidak miskomunikasi. Asosiasi MRP se-Tanah Papua harus bermohon kepada pimpinan Parpol agar memberikan sepenuhnya peluang sebesar-besarnya kepada OAP untuk dicalonkan sebagai calon kepala daerah di Tanah Papua,” ucap Franky berharap jika road show segera dilakukan, diharapkan dapat memberikan pandangan positif kepada pimpinan parpol nasional. Dengan demikian, kedepan dapat memberikan pertimbangan kepada parpol di daerah untuk mengusulkan calon kepala daerah dan wakilnya adalah OAP.
“Kekuatirannya adalah kedepan saat Parpol mengeluarkan rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun kemudian dalam proses pertimbangan ke MRP di tolak, maka akan sangat merugikan parpol bersangkutan,” tegas Franky.

Franky mencoba menelaah UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pada Pasal 20 ayat (1) MRP mempunyai tugas dan wewenang : (a). Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah; (b). Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur. (c). Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah provinsi papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khususnya yang menyangkut perlindungan hak OAP; (d). Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; (e). Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.

Sementara Pasal 28 ayat (3) Rekrutmen politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan OAP; dan ayat (4) Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Jika menyimak Bab penjelasan atas UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka dapat dijelaskan Huruf c yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama” mencakup perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP. Huruf d yang dimaksud dengan “memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya” adalah tugas MRP untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian aspirasi dan pengaduan dalam membantu pihak-pihak pengadu.

Sementara huruf e yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRD dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Sementara jika dikaji dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai Politik pasal 29 ayat (1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi : point (c). Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya pada ayat (2) rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!