
Manokwari, TopbNews.com – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua kembali menggelar pertemuan kali ketiga di Kota Injil Manokwari. Pertemuan yang digelar, Kamis (2 Mei 2024) di Mansinam Beach Hotel Manokwari akan membahas “Penyusunan Naskah Akademik Usulan Prioritas Aspirasi Orang Asli Papua (OAP)”.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak yang juga menjabat Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua menjelaskan, pertemuan di Manokwari dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan MRP se-Tanah Papua yang dilaksanakan di Kota Timika pada tanggal 23 – 24 April 2024.
“Pertemuan lanjutan di Manokwari merupakan pertemuan ketiga dalam rangka membahas agenda penetapan prioritas pengusulan Aspirasi OAP dan penyusunan argumentasi akademik aspirasi OAP yang diprioritaskan. Sehingga kembali mengundang seluruh MRP se-Tanah Papua untuk hadir,” aku Waprak.
Ia menjelaskan, MRP sebagai lembaga pemerintah daerah otonomi khusus tidak bisa berlaku seperti masyarakat pada umumnya. “Kita boleh mengusulkan sesuatu kepada pemerintah dan pemerintah daerah dengan menyerahkan lembaran-lembaran kertas tertulis yang hanya berisikan sejumlah daftar masalah saja. Aspirasi OAP yang disampaikan kepada MRP dan kemudian disalurkan harus dilandasi dengan latar belakang masalah, maksud dan tujuan penyelesaian masalah serta dampak yang akan timbul,” paparnya.

Waprak mengakui, seluruh aspirasi OAP yang masuk MRP harus sebisa mungkin sebelum disalurkan kepada pemerintah, disarankan melalui tahapan kajian akademik. Pasalnya, dengan kajian akademik, maka MRP dapat menunjukkan kredibilitas dan kapabilitas dalam bekerja melayani kepentingan rakyat.
“Rakor MRP se-Tanah Papua di Kota Sorong tanggal 28 April 2024 telah menghasilkan 9 pokok rumusan. Selanjutnya, pertemuan Timika berkembang menjadi 23 pokok rumusan. Ini memberikan pesan bahwa masih banyak hak-hak konstitusional OAP yang harus diperjuangkan oleh MRP,” tegasnya.

Waprak menambahkan, merujuk hasil Rakor MRP se-Tanah Papua di Sorong bahwa kepentingan OAP yang harus didahulukan perlu mempertimbangkan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang digelar serentak bulan Oktober 2024. Karena itu, dirinya menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Orang Asli Papua (OAP). Selanjutnya dirinya juga mendesak pemerintah mempercepat pembahasan, penetapan dan pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Pantauan TopbNews.com, kegiatan Kamis (2 Mei 2024) hanya agenda pembukaan kegiatan oleh Ketua MRP Papua Barat selaku Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua. Agenda selanjutnya, Jumat (3 Mei 2024) akan dilakukan pembahasan Penyusunan Naskah Akademik Usulan Prioritas Aspirasi Orang Asli Papua (OAP).
Penulis : Hengky Kadiwaru