207 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah diterima Masyarakat Manokwari

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat

Manokwari, Topbnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 207 sertifikat untuk warga di empat kampung di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (01/12/2022). Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Empat kampung tersebut yaitu kampung Hink, kampung Dobut, kampung Meyof dan kampung Manggupi.

Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, mengatakan seharusnya sertifikat yang diserahkan untuk 4.863 bidang tanah. Namun untuk hari ini diserahkan untuk 207 bidang berasal dari kegiatan PTSL dan redistribusi tanah.

“Khusus hari ini ada empat kampung yaitu kampung Hink di Distrik Warmare sebanyak 85 bidang, kampung Dobut di Distrik Manokwari Selatan 65 bidang, kampung Meyof di Distrik Masni 14 bidang, dan kampung Manggupi di Distrik Sidey sebanyak 43 bidang,” katanya.

Menurut Freddy, dalam pelaksanaan PTSL maupun redistribusi tanah ada beberapa permasalahan yang dialami. Salah satunya adalah keengganan masyarakat membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Padahal BPHTB merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membayarnya.

Di Indonesia, lanjutnya, ada 92 kabupaten/kota yang sudah memberikan keringanan pembayaran BPHTB. Sementara di Papua Barat belum ada satu pun kabupaten/kota yang memberikan keringanan pembayaran BPHTB kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan Pak Bupati ada di sini, masyarakat Manokwari untuk mengurus sertifikat nanti ada keringanan dari pemerintah karena khusus di Papua Barat belum ada satu kabupaten/kota pun yang belum memberikan keringanan. Kita berharap tahun 2023 Manokwari menjadi kabupaten pertama di Papua Barat yang memberikan keringanan pembayaran BPHTB masyarakat,” ungkapnya.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!