
Sorong, Papua Barat Daya, TopbNews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menegaskan Rapat Koordinasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Kota Sorong diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan dan kemakmuran Orang Asli Papua (OAP).
Bagi Musa’ad, Rakor ini merupakan sebuah prestasi dan diharapkan menjadi berkat bagi Orang Asli Papua. Karena itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota MRP Papua Barat Daya atas inisiatif pelaksanaan Rakor.
“Rakor ini sangat penting dan mudah-mudahan menjadi tradisi bagi MRP se-Tanah Papua untuk terus berkoordinasi dan menggelar pertemuan seperti saat ini secara rutin dan terkoordinir. Ini tradisi baru yang harus dijaga dan terus dilakukan kedepannya,” pesan Musa’ad saat membuka Rakor MRP se-Tanah Papua, Kamis (28 Maret 2024) di Hotel Rylic Panorama Kota Sorong.
Musa’ad menegaskan bahwa NKRI, Otsus dan Satu Tanah Budaya merupakan tiga pilar yang harus dijaga bersama. Begitu pula keberadaan Gubernur, DPRP dan MRP diharapkan Ibarat 1 tungku 3 batu, maka 3 kekuatan ini harus saling menghargai serta saling menjaga marwahnya.
“Tugas MRP adalah mengawasi dan mengawal Otsus di Tanah Papua. MRP sewaktu-waktu dapat memanggil kepala daerah untuk membahas urgensi keberpihakan Otsus kepada OAP. Terpenting semua harus sesuai Perundang-Undangan yang berlaku dan jangan keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Harus taat kepada aturan. Kedepan kita saling mengingatkan, sehingga jika ada kewenangan yang bergeser dan keliru, maka ketiga pilar ini dapat saling mengingatkan,” harap Musa’ad.
Mantan Kepala Bappeda Provinsi Papua itu menyebut, selain lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang diakui Negara Indonesia, MRP merupakan lembaga adat yang diakui pemerintah dan merupakan lembaga representatif satu-satunya yang sah diakui di NKRI. Sebab, MRP mengurusi unsur adat, unsur agama dan unsur perempuan.
Sedikit bercerita perihal latar belakang lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2021 di Tanah Papua, Musa’ad yang juga Dosen UNCEN ini mengisahkan bahwa hadirnya MRP adalah buah sejarah dan pemikiran dari rumusan hasil survei peneliti Uncen dan Perguruan Tinggi di Tanah Papua perihal aspirasi keterwakilan OAP di bidang politik. “Hasil survei saat itu terdata sebanyak 46 % OAP yang duduk di kursi legislatif dan eksekutif serta 54 % didominasi non Papua. Ini fakta hasil survey. Sehingga lahirlah usulan representatif keterwakilan OAP di kursi legislatif yaitu 1/4 keanggotaan adalah wakil OAP dari unsur adat, perempuan dan agama,” sebut Musa’ad.
Jelang 20 Tahun Hadirnya MRP di Tanah Papua

Musa’ad menambahkan, ada fakta unik yang menjadi keharusan MRP di Tanah Papua menggelar Rapat Koordinasi. Urgensi yang dimaksud Musa’ad adalah jelang 20 tahun hadirnya MRP di Tanah Papua pada tahun 2025 mendatang, diharapkan lebih banyak memperjuangkan hak OAP. Dirinya menyinggung kinerja MRP yang masih belum menunjukan energi positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan OAP di Tanah Papua.
Mantan Penjabat Sekda Provinsi Papua Selatan ini menyebut, jJika MRP serius dan betul-betul melaksanakan fungsinya, maka MRP punya kekuatan dalam menggolkan Perdasus untuk keberpihakan program layanan dasar bagi OAP di Tanah Papua tercinta. “Sebenarnya ada ruang dan instrumen yang kuat bagi MRP dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar OAP. MRP harus dapat memberikan kekuatan serta memberikan saran dan masukan, termasuk memberikan kontribusi kepada gubernur, DPRD serta kepentingan politik lainnya,” tegas Musa’’ad.
Tidak kalah penting yang menjadi hal yang krusial dalam UU Otsus Pasal 1 Huruf D adalah definisi tentang OAP. Kata Musa’ad, masalah patrinial dan rasionalis harus dibicarakan dengan baik oleh lembaga MRP maupun Fraksi Otsus di DPR Provinsi. Pasalnya, dalam bidang politik, masalah patrinial dan rasionalis menjadi hal urgen dan sering menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat adat OAP.
Isu OAP yang menyebutkan secara adat dapat diakui menjadi OAP. Kondisi ini perlu dicermati dengan baik dan serius oleh lembaga MRP. Dirinya mengaku dalam diskusi dengan kementerian dalam negeri pernah diusulkan minimal mereka yang dinyatakan sebagai OAP adalah berusia lebih dari 30 tahun, terhitung 17 tahun bersekolah di tanah papua, melanjutkan hidup dan berdomisili secara turun temurun di Tanah Papua. Definisi OAP juga yang menjadi krusial perlu dibahas MRP adalah status Patrinisial yang diakui dengan status orang yang kawin dengan OAP. Baik kawin dengan perempuan asli Papua maupun kawin dengan laki-laki asli Papua.
Musa’ad mengaku fokus MRP dan Fraksi Otsus yang ia titip untuk dibahas dalam Rakor MRP se Tanah Papua adalah hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Menurut Musa’ad sangat berdosa ketika hak OAP di bidang ekonomi, social dan budaya dikesampingkan dan dilupakan, sementara di sisi lain, MRP dan Fraksi Otsus hanya fokus membahas urusan politik saja.
“Ini harus didiskusikan dengan baik. Masalah ekonomi, sosial dan budaya menjadi isu rentan dan sensitive untuk dibahas dengan cermat oleh MRP dan Fraksi Otsus DPRP. Jangan sampai merugikan keluarga besar kita OAP, karena tidak bisa membendung harapan OAP di bidang ekonomi, sosial dan budaya,” singgung Musa’ad.
Diakhir sambutan, Musa’ad menyampaikan selamat melaksanakan Rakor di kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Sambutan diakhiri dengan pemukulan tifa oleh pimpinan MRP se Tanah Papua, Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua dan Papua Barat, Kapolda, Pangdam serta Forkopimda dan foto bersama.
Penulis : Marthina Marisan