
Manokwari, TopbNews.com – Dalam Pleno Rekapitulasi Suara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Sabtu (9/3), saksi Partai GOLKAR kembali mempertanyakan keberatan Calon Anggota DPRD Dapil 1 Manokwari, Yolanda Manufandu.
Amin Ngabalin, selaku Saksi Partai GOLKAR meminta KPU Manokwari untuk memberikan penjelasan meski proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sementara berproses.
“Kami tetap mengawal prosesnya. Tapi karena kita semua ada di sini saya mohon maaf teman-teman KPU Manokwari untuk saya diberikan informasi dan penjelasan berkaitan dengan ketimpangan informasi politik. Kalau berkenan kami mohon untuk bisa menyampaikan secara terbuka walaupun prosesnya di Gakkumdu tetap jalan”, ujar Saksi Partai GOLKAR, Amin Ngabalin.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu menjelaskan, pada Pleno Tingkat PPD Manokwari Barat, saksi Partai GOLKAR mengajukan keberatan karena ada selisih suara GOLKAR di beberapa TPS di dapil 1.
KPU kata Christine, lantas mengambil langkah dengan menyandingkan data dari PPD dan Partai GOLKAR, Namun partai GOLKAR tidak dapat menunjukkan data pembanding.
“Seharusnya ada data pembanding dari Partai GOLKAR tetapi itu tidak bisa ditunjukkan. Kami lalu menggunakan data pembanding dari PPP dan PAN lalu kami sandingkan dengan data Sirekap dan tidak ada selisih suara. Kemudian dengan kesepakatan bersama kita membuka C Plano dapil 1. Bahkan data C Plano seluruh dapil 1 dibuka, dan tidak ada pergeseran suara”, jelas Christine.
Christine menambahkan, saksi langsung menandatangani kejadian khusus lalu kemudian didokumentasikan bersama.
“Dengan demikian proses untuk teman-teman Partai GOLKAR kami anggap selesai”, pungkasnya.
Dengan penjelasan itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, sudah jelas apa yang disampaikan oleh KPU Manokwari sehingga Pleno tingkat Kabupaten sudah ditetapkan.
Penulis : Tesan