Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK, Bendahara Dinkes Teluk Wondama Kini Mendekam di Lapas Kelas IIB Manokwari

Terduga RI Tindak Pidana Khusus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Teluk Wondama saat di Pindahkan Ke lapas Kelas II Manokwari, Jumat 8 Maret 2024 (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019, Jumat (8/3) siang.

RI diketahui telah menggelapkan dana BOK Puskesmas di Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp.1.037.822.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari, Hasrul menjelaskan, pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas senilai, Rp. 7.243.702.000.

“Dana itu kemudian dikelola oleh masing-masing enam Puskesmas senilai, Rp 5.716.000.000.”, kata Kasipidsus.

Selanjutnya, tersisa anggaran sekitar Rp.1.527.702.000 yang dikelola Dinkes Teluk Wondama berupa dana dukungan manejemen, dana BOK sekunder, serta dana distribusi obat dan e-logistik.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, tim penyidik mendapati ada dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya.

“Pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta kegiatan yang tidak dilaksanakan”, jelasnya.

RI yang berstatus Bendahara Bantuan Kesehatan pada Dinkes Teluk Wondama kemudian diamankan dan diperiksa.

Penetapan status tersangka serta penahanan terhadap terduga pelaku, juga didukung oleh pernyataan 46 saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejari Manokwari.

Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.1.037.822.000, berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Papua Barat, pada 21 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manokwari, Hasrul saat memberikan keterangan kepada sejumlah pihak media di Manokwari (Foto:Marthina/TopbNews.com

Kini terduga pelaku sementara mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari kedepan untuk diproses lebih lanjut.

RI disangkakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001.

Kuasa hukum terduga pelaku, Jahot Lumban Gaol mengatakan, sesuai dengan kewenangan dirinya sebagai pengacara, siap mendampingi RI di persidangan.

“Nanti kita buktikan di pengadilan, apakah yang dituduhka ln Kejaksaan Negeri benar atau tidak, itu semua prosesnya nanti dipersidangan”, singkatnya.

Terduga Pelaku Tindak Korupsi Dana BOK Puskesmas di Teluk Wondama, kini Mendekam di Lapas Kelas II B Manokwari. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!