
Manokwari, TopbNews.com – Direktur Eksekutif Papua’n Center, Franky Umpain mengingatkan agar Ketua Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) tidak menciptakan isu yang multitafsir di ruang publik tentang Perjuangan Hak Politik Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya, menurut Franky, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 28 angka 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang partai politik lokal, jelas telah menghilangkan kesempatan orang Papua untuk mendirikan partai lokalnya. Terbukti dengan revisi UU Otsus, partai politik lokal dihilangkan dan tersisa rekrutmen politik.
“Karena itu, narasi Perjuangkan Hak Politik OAP harusnya jangan digeneralkan”, ujar Franky Umpain, Rabu (28/2).
Dikatakan Franky, terkait kursi pengangkatan diatur pada Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2001 bahwa anggota DPRP terdiri dari Anggota yang diangkat dan dipilih melalui perundang-undangan yang berlaku. ” Frasa” diangkat berdasarkan perundang-undangan itulah yang menjadi multitafsir dan digugat oleh almarhum Ondoafi Bpk.Ramses Ohe dan Bpk.Yonas Nusi (prinsipal) saat itu. Hasilnya MK memutuskan untuk kursi pengangkatan di Papua menggunakan Perdasus sehingga saat ini melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2021 ditambahkan Pasal 6A yang mengatur tentang Kursi Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK.
Franky dengan tegas mengingatkan agar Ketua LKMPB juga tidak serta-merta memaksakan diri untuk menjadi bagian dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif DPRP dan DPRK kursi pengangkatan unsur masyarakat adat periode 2024-2029.
“Saya minta kepada Ketua LKMPB (Kris Fonataba, red) agar secara konkrit dan gamblang menyampaikan apa saja yang telah dituangkan dalam Judicial review, terlebih khusus yang mengurusi hak politik Orang Asli Papua (OAP). Sehingga tidak menciptakan isu yang multitafsir di ruang publik, dan juga tidak serta-merta memaksakan diri untuk menjadi bagian dalam proses rekrutmen tersebut,” ungkap Franky menanggapi pernyataan Ketua LKMPB yang meminta Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua untuk melibatkan mereka dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif DPRP dan DPRK kursi pengangkatan unsur masyarakat adat, pada salah satu media online di Tanah Papua.
“Ada pihak lain yang menjadi prinsipal langsung dalam proses pengajuan mengembalikan hak adat melalui lembaga legislatif sejak 2010. Bahkan orang-orang yang sudah berjuang tersebut masih hidup hingga hari ini. Jangan kemudian, hari ini muncul orang lain yang mengklaim tentang hadirnya kursi Otsus atau kursi pengangkatan di Tanah Papua”, tegas Franky.
“Sungguh sangat aneh jika kemudian pak Kris Fonataba meminta LKMPB menjadi bagian dalam proses rekrutmen DPRP dan DPRK di tanah papua”, sambungnya.
Franky menambahkan, kursi Otsus bukan milik lembaga tertentu, melainkan hak setiap anak adat. Olehnya setiap lembaga/organisasi yang bernafaskan adat di Papua silahkan siapkan kader-kader terbaiknya dengan mengikuti proses sesui aturan yang berlaku. Hal ihwal yang perlu disikapi bersama bahwa ini adalah berkat Tuhan bagi OAP dapat terlibat dalam proses politik di lembaga legislatif melalui rekruitmen DPRP dan DPRK.
“Saya dengan tegas menyampaikan bahwa jangan ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim tentang hadirnya kursi DPRP dan DPRK di Tanah Papua. Setiap anak Papua Siapkan diri masing-masing. Siapapun dia, kembali pada basis kultur. Ketika dia mendapat rekomendasi dari basis kultur, maka dia punya hak untuk mengikuti proses rekrutmen,” imbuh Franky. (*)
Penulis : Redaksi