24 Februari, KPU Gelar PSU 7 TPS di Manokwari Barat

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manokwari (Foto:Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS pada 24 Februari 2024 mendatang.

mostbet

Tujuh TPS PSU yang semuanya berada di Distrik Manokwari Barat tersebut, yakni : TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, TPS 5 Sanggeng, TPS 25 Sanggeng, TPS 31 Sanggeng dan TPS 32 Sanggeng Pasar Ikan.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan anggota KPPS dari 7 TPS di kantornya, memutuskan bahwa pelaksanaan PSU akan tetap dilaksanakan.

“Karena itu rekomendasi dari Bawaslu jadi setelah kami rapat koordinasi dengan Bawaslu, pemungutan suara ulang akan tetap dilaksanakan”, kataChristine saat dijumpai Wartawan, Senin (19/2).

Christine mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan anggota KPPS dari 7 TPS untuk menjelaskan tentang rekomendasi Bawaslu dan proses pelaksanaan PSU.

Anggota KPPS dari tujuh TPS yang direkomendasikan PSU saat memenuhi panggilan dari KPU Manokwari (Foto:Marthina/TopbNews.com)

“Kami mengumpulkan mereka disini untuk menjelaskan terkait rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu dan juga tahapan pelaksanaan PSU”, jelasnya.

Christine menjelaskan bahwa dalam rekomendasi bawaslu tidak hanya dilakukan PSU, tetapi juga meminta KPU untuk mengganti atau memberhentikan KPPS dari tujuh TPS yang akan melaksanakan PSU.

“Jadi kami memanggil anggota KPPS dari 7 TPS ini untuk menyampaikan ada rekomendasi dan permintaan juga dari Bawaslu bahwa mereka (KPPS) harus diberhentikan, makanya kami sampaikan, klarifikasi supaya mereka tidak kaget”, ungkap Christine sembari menambahkan, telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat.

“Untuk logistik surat suara dan perlengkapan lainnya serta administrasi sedang dipersiapkan dan kami juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi perihal PSU di tujuh TPS”, Pungkasnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!