
Jayapura, TopbNews.com – Guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang aman, nyaman dan damai, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Minumal Beralkohol.
Hal ini dikatakan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey usai menggelar Rakor Pemilu Damai dan Sukses Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 202, Rabu (7/2)
“Instruksi Walikota Jayapura ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Bersama Forkopimda, Polresta Kota Jayapura, KPU dan Bawaslu kota Jayapura dalam rangka menciptakan Penyelenggaraan pemilu tanggal 14 febuari 2024 dapat berlangsung dalam situasi yang aman, tentram dan tertib di kota jayapura,” kata Frans Pekey.
Sesuai Instruksi Walikota Jayapura, Pembatasan dan Pelarangan Penjualan Minol ini berlaku bagi setiap pemilik Toko penjual Minuman beralkohol, Bar, Diskotik, Cafetaria, Tempat Karaoke dan Panti Pijat serta pengunjung agar mentaatinya.
“Jam buka dan tutup mulai dari masa tenang hingga H+2 (9-16 Februari 2024) diberlakukan, siang hari toko harus tutup dan di malam hari dibatasi bagi toko penjual minol jam penjualannya pada pukul 19.00-21.00 WIT, sementara bagi tempat hiburan buka mulai pukul 21.00-00.00 WIT,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur akan dikenakan sanski tegas dan warga juga dapat bersama sama mengawasi penjualan minol serta dapat melaporkan pelanggaran terhadap Instruksi ini kepada Plh.Pamong Praja Kota Jayapura atau ke no telepon 0821 9995 3790 / 0921 2332 2129.
“Tujuannya tentu dalam rangka menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif juga pada hari pelaksanaan pemilu jangan sampai ada warga yang minum dan membuat kericuhan, sehingga saya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat kota Jayapura siapapun dia mari kita bersama-sama mendukung dan menciptakan kota yang aman dan kondusif untuk kepentingan Bersama di kota Jayapura sebagai rumah kita Bersama,” pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo