
Manokwari, TopbNews.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Isir menegaskan, pihaknya telah melakukan pelarangan penjualan miras mulai hari ini, Tanggal 7 Februari 2024.
Isir mengatakan, Larangan ini berlaku hingga h+7 Pemilu Serentak atau tanggal 21 Februari 2024 mendatang.
“Jadi saya sudah keluarkan larangan untuk di bulan Februari jangan ada yang pasok miras ke pelabuhan manapun. Tidak ada yang jual miras H-7 sampai h+7 artinya dari tanggal 7 sampai tanggal 21 jangan ada yang jual miras sehingga harapannya tanggal 14 Februari itu tidak ada yang ke TPS dalam keadaan konsumsi miras”, tegas Kapolda Jhonny Isir pada Silahturahmi Antar Forkopimda Provinsi Papua Barat dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Selasa malam (6/2) disalah satu hotel di Manokwari.
Kapolda juga mengatakan sudah perintahkan Dirnarkoba untuk monitor pemasokan miras di Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Manokwari selama bulan Februari tidak ada kontainer yang masuk.
“Kalau ada yang jual miras, ditangkap proses. Nanti kan di sini ada para tokoh-tokoh masyarakat, kepala suku kan semua sudah tau di lapangan seperti apa. Khusus untuk konteks Manokwari sudah tahu jadi kasih tahu sudah berhenti, kira-kira begitu daripada ketemu masalah”, ujar Isir.
Kapolda menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas mulai tanggal 7 sampai tanggal 21 Februari mendatang.

“Nanti setelah tanggal 21 Februari kalau dia mau jual lagi dia jual secukupnyalah yang penting jangan sekarang, karena Perdasus tidak ada”, katanya.
Dijelaskan Isir, di tataran rantai pasok terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi ketika penjualan.
“Ada suplai, ada rantai pasok ada demand (permintaan). Jadi kita kendalikan dari sisi suplainya, kalau kita bilang ko tidak boleh masuk ya ko jangan masukkan, kalau ko paksa masukkan berarti ko punya rantai pasok di sini kita hajar semua begitu. Itu minuman yang pabrikan”, ujar Isir sembari menambahkan untuk sisi demand, minta bantuan para tokoh agama untuk ikut merangkul karena menjadi tugas bersama.
Ia juga mengatakan, telah perintahkan akan mengamankan dan tipiring masyarakat yang mabuk di tempat umum tak terkecuali kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kalau ada kesalahan dari anggota kami, jangan segan-segan untuk melapor, saya juga bisa diberitahu sehingga kemudian kita bisa melakukan tindakan. Ya tapi sebaliknya kalau dia kerja baik ya kasih tau juga supaya kitong kasih satu jempol atau dua jempol”, pungkas Kapolda Isir sekaligus menjawab pertanyaan dari Kepala Suku Biak, Petrus Makbon dalam silahturahmi tersebut.
Penulis : Tesan