Puluhan Istri TNI Daftar Pindah Memilih di Manokwari, KPU : Masuk DPTb Dengan Hak Pilih Surat Suara PPWP

Puluhan Istri TNI datangi KPU Kabupaten Manokwari. Tujuannnya untuk daftar Pindah Memilih di Manokwari (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Puluhan Istri Prajurit Kodam XVIII/ Kasuari mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (12/1) siang. Kedatangan mereka untuk daftar pindah pemilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024.

Ketua Persit KCK Daerah Kodam VXIII/ Kasuari Ny. Vera Ilyas Alamsyah mengatakan, daftar pindah pemilih untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia berpartisipasi dalam pemilu serentak yang tinggal 33 hari lagi dilaksanakan.

“Hari ini 35 istri prajurit tapi batasnya sampai tanggal 15 Januari 2024 jadi pasti masih ada lagi yang menyusul mendaftar pindah karena ikut pindah tugas suami,” kata Vera Ilyas Alamsyah.

Ketua Persit KCK Daerah Kodam VXIII/ Kasuari Ny. Vera Ilyas Alamsyah saat proses daftar pindah memilih di KPU Kabupaten Manokwari (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Istri Pangdam XVIII/ Kasuari itu mengapresiasi kerjasama dengan KPU Manokwari yang memberikan akses sehingga memudahkan istri prajurit tidak perlu kembali ke tempat asalnya tetapi dapat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulilah dengan bantuan dari Bapak ibu di KPU yang mempermudah kami pengurusannya, tidak terlalu susah,” ujarnya.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan para ibu yang mengurus pindah memilih ini akan masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

“Jadi kebetulan ibu-ibu ini ikut suaminya pindah tugas ke Manokwari sehingga pada hari H nanti mereka memilih disini sehingga setelah kita data masuk dalam DPTb TPS terdekat. Lokasinya dimana, kemudian dicocokan supaya mereka bisa melakukan pencoblosan disitu,” jelasnya sembari menambahkan bahwa jumlah ini tidak menambah DPT Manokwari.

Sementara, untuk konteks saat ini kelengkapan administrasinya sendiri berupa KTP dan bukti tugas/sprint tugas suami.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Lebih lanjut dijelaskannya, karena ibu-ibu istri tentara ini pindahan beda Provinsi sehingga mereka hanya bisa mencoblos calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Sesuai ketentuan mereka hanya dapat satu surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa karena beda daerah pemilihan”, terangnya.

Sidarman menambahkan, untuk pindah memilih beda provinsi atau luar negeri surat suara yang diberikan adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan bila pindah memilih antar wilayah Kabupaten maka akan memperoleh tiga surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Sementara bila pindah memilih dalam satu dapil Kabupaten maka berhak mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

“Mereka, yang terdaftar dalam DPTb ini yang akan menggunakan surat suara tambahan 2 persen itu, termasuk salah coblos, surat suara rusak, DPTb dan DPK”, pungkasnya.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!