
Jayapura, TopbNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kepada para wajib pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir se-Kota Jayapura Selasa (19/12).
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi, Ronald Sinyo Noriwari, Mewakiki Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura pada kesempatan ini menyebutkan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Raperda kota Jayapura, maka ada perubahan tarif terhadap para wajib pajak.
Dikatakan, kenaikan tarif pajak, baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat dan beberapa yang lainnya mengalami kenaikan rata-rata menjadi paling rendah 40%.
“Hari ini Bapenda Kota Jayapura menggelar sosialisasi UU No 1 Tahun 2022 dalam rangka memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait perubahan tarif pajak yang sangat mendasar khususnya kepada Restoran, Tempat Hiburan, Rumah makan, Pajak Parkir sesuai yang diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2022″, katanya.

“Sehingga pada tanggal 5 Januari 2024 ini akan diberlakukan dan kota Jayapura sudah paling siap untuk menerapkan Raperda yang telah ada khususnya undang-undang no 1, pihak Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pewajib pajak, sehingga wajib pajak memahami aturan-aturan yang sudah ada,” sambung Noriwari.
Dirinya menambahkan, untuk para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran, sampai saat ini pihak Bapenda melalui Bidang Penagihan bekerjasama dengan Satpol PP, masih melakukan pemberitahuan berupa penampilan stiker KPK.
“Kita masih terus melakukan pemberitahuan lewat stiker KPK, sehingga itu memberikan efek jera untuk wajib pajak yang melakukan penunggakan. Dan sampai hari ini, dampaknya sangat signifikan untuk mereka.” Jelas Noriwari.
Ditempat yang sama, Manager Saga Group, Haris Manuputty mengatakan sangat bersyukur dengan peraturan baru ini, terutama yang berhubungan dengan usahanya.

Pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, itu menjadi satu bantuan dana bentuk perhatian pemerintah Kota Jayapura kepada kami apalagi operasional kami cukup besar di parkiran.
Dirinya juga menambahkan pada dasarnya dia melihat kota Jayapura yang saat ini mengalami kesulitan karena tidak memiliki hasil bumi kecuali hanya mengandalkan sektor jasa dan perdagangan.
“Saat ini Pemkot Jayapura mengalami kesulitan karena tidak memiliki penghasilan lain dari hasil bumi, untuk menunjang PAD, selain bergantung pada bidang jasa dan perdagangan untuk menunjang PAD,” kata Haris
Untuk itu dirinya meminta para pengusaha di kota Jayapura, untuk proaktif dalam mendukung program pemerintah dalam pembayaran pajak.
“Kepada teman-teman pengusaha atau yang terlibat dalam kegiatan usaha di kota Jayapura, untuk mendukung kegiatan ataupun retribusi yang dicanangkan, supaya kita juga bisa membangun kota Jayapura.” Pungkas Haris. (*)
Penulis : NatYo