
Manokwari, TopbNews.com – Tepat hari Selasa (12/12/2023) kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada masing-masing Walikota Sorong periode Tahun 2017-2022 (LJ), Bupati Kabupaten Raja Ampat (AFU) dan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni (LN).
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri yang dikonfirmasi TopbNews.com melalui release menjelaskan jalannya proses pemeriksaan bertempat di Mapolres Kota Sorong. Status pemanggilan terhadap ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPKRI di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan Tersangka eks Penjabat Bupati Kabupaten Sorong (YPM) dan kawan-kawan.
Fikri menyebut agenda pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut tim penyidik KPK untuk melanjutkan proses penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pj. Bupati Sorong (YPM) dan kawan-kawan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
Belum diketahui agenda lanjutan pemeriksaan terhadap ketiga saksi di Mapolres Sorong.
Sebelulumnya, KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada (12/11/2023) yang dilakukan pada dua lokasi berbeda. “Lokasi pertama OTT di Kabupaten Sorong dan lokasi kedua di wilayah Jakarta,” ungkap Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Kesepuluh orang tersebut masing-masing ES, MS, YPM, AH, DP, DFD, PLS, DM, EP, dan FJ. Pasca OTT, tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp. 1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.
Saat ini, KPK telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan para tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP. (*)