
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bertujuan guna melakukan refleksi, evaluasi dan monitoring terhadap seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap satuan kerja di daerah.
Selain itu, Rakerda juga bertujuan untuk mengambil langkah strategis yang akan dilakukan di tahun 2024 dan menjadi forum tertinggi dalam memberikan laporan dari setiap satker bahwa ada yang akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan masukan di Rakernas.
“Jadi rakerda ini sangat strategis dan penting dalam rangka bagaimana menghimpun setiap persoalan-persoalan yang ada didaerah kemudian solusi dan saran terbaik yang bisa diberikan Papua Barat ke tingkat pusat”, jelasnya

Harli menegaskan, Rakerda digelar secara langsung atau luring sebagai bentuk siklus baru yang diadopsi oleh kejaksaan. Dimana ide/gagasan akan dibawa ke kejaksaan agung ketika melakukan Rakernas mendatang.
“Kami mengumpulkan seluruh satker, para pimpinan kejari, eselon 4 dan para jaksa melakukan rakerda. Termasuk melakukan proyeksi di tahun 2025, yang mana akan disusun dan diusulkan oleh semua satker. Jadi semua dilakukan secara berkesinambungan”, ujar Kajati.
Disinggung soal target penyelesaian sejumlah kasus di tahun 2023, Harli menjelaskan, target zona Papua Barat sudah melebih target. Namun, pihaknya tidak berorientasi pada target tetapi berkomitmen menjadi garda terdepan dalam rangka penegakan hukum dan bagaimana melakukan pendampingan secara keseluruhan.
“Untuk kasus, Tipikor data 28 penyidikan. Untuk target satker 1 dan kejati 2. Bila dihitung dari satker yang ada 5 dan kejati 6, kita sudah melebihi target. Bukan soal lebih tidaknya target, tapi bagaimana menciptakan baik dari sisi pencegahan maupun sisi penegakan hukum, sehingga masyarakat betul-betul memahami terkait eksistensi penegakan hukum”, terangnya.
Dikatakan Harli, dalam Forum ini, dirinya juga menekankan kepada setiap satker untuk segera, menuntaskan kasus-kasus tahun 2023.
“Penegakan kasus tipikor harus cepat, tegas dan jangan berlarut larut. Termasuk perkara-perkara yang lain, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang sudah dikerjakan oleh Kejaksaan”, tegasnya.
Penulis : Tesan