
Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menggelar pertemuan dalam rangka koordinasi dan kolaborasi fasilitasi penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
Rapat Ekspose Basis Data dan Penandatanganan Komitmen Tindaklanjut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023 digelar, Senin (27/11) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Dalam arahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat yang diwakili Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Muhammad Biarpruga menjelaskan, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) DJTR tahun 2020-2024, program prioritas bidang tata ruang yaitu percepatan penyediaan produk Rencana Tata Ruang (RTR) khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung agenda pembangunan Prioritas Nasional (PN) 2 adalah “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”.
“Penguatan peran RDTR ini juga menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) untuk mendukung ekosistem kemudahan berusaha yang terkait dengan persyaratan dasar dalam penerbitan izin berusaha dan nonberusaha,” ungkap Biarpruga.
Kata Biarpruga, dalam upaya meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi, dilakukan melalui penerapan izin berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi (Pasal 6 UUCK 11/2020).
Menindaklanjuti amanat pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penataan ruang dan kemudian diteruskan melalui Surat Direktur Jendral Tata Ruang Nomor TR.02.02/36-200/II/2021 dimana “Pemerintah Daerah Wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, maka Pemerintah Daerah agar segera membangun database untuk penyusunan RDTR sesuai standar.
”RDTR dalam hal ini berperan sebagai salah satu instrumen persyaratan dasar perizinan berusaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dalam layanan Online Single Submission (OSS). Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan KKPR,” tegas Biarpruga.
Ditambahkan Biarpruga, khusus wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), secara otomatis mendapatkan Konfirmasi KKPR dalam 1 (satu) hari melalui layanan OSS. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam upaya membantu percepatan dan peningkatan realisasi investasi karena mampu mempersingkat waktu perizinan.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan mengamanatkan integrasi fungsi tata ruang ke dalam tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat, sehingga Kanwil BPN Provinsi Papua Barat memiliki tugas untuk memfasilitasi penyusunan RTR dan pemanfaatan ruang di daerah.
“Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi baru tersebut, maka Kanwil BPN Provinsi Papua Barat bermaksud membantu melakukan fasilitasi penyusunan RTR Daerah dalam bentuk data dasar, mengingat salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR adalah minimnya ketersediaan data dasar yang meliputi data dasar RDTR, data kependudukan, ekonomi, fisik dasar dan lingkungan, pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, sarana dan prasarana serta kebijakan yang dibutuhkan dalam proses analisis,” aku Biarpruga.
Adapun hasil dari kegiatan ini kata Biarpruga adalah menyamakan pemahaman terkait maksud dan tujuan kegiatan penyediaan data dasar penyusunan RDTR, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara terkait serah terima Basis Data serta penandatanganan Surat Komitmen Tindaklanjut Penyusunan RDTR di Kabupaten Manokwari. (*)
Penulis : Hengki Kadiwaru