
Jayapura, TopbNews.com – Presiden Joko Widodo resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada, Selasa (31/10).
Merespon hal itu, Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, jika kebijakan nasional seperti itu daerah sudah pasti dengan sendirinya mengikuti.
Menurut Frans Pekey, Pemerintah Kota Jayapura mempunyai honorer yang sangat banyak.
“Kemarin ada formasi 1.200 mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa umumkan,” kata Frans Pekey kepada awak media di Aula Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/11).
Frans menjelaskan, kuota 1.200 itu hasil verifikasi dan validasi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita akan umumkan yang kota punya karena masih ada tahapan lagi untuk tes CAT,” ujar Frans Pekey.
Disinggung soal kapan diumumkan, Pekey mengatakan dalam minggu ini.
“Saya belum cek ke kepegawaian, kalau sudah ada kita akan umumkan satu dua hari kedepan,” pungkasnya (*)
Penulis : NatYo