
Bintuni, TopbNews.com – Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang berujung kematian di Distrik Sumuri memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan intensif selama lebih dari dua bulan, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di Kampung Forada, Distrik Sumuri, pada 10 April 2026.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang kemudian berujung pada kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, mengatakan pelimpahan tersangka menjadi bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak”, ujarnya.
Penyelesaian berkas perkara tersebut merupakan hasil kerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang selama 73 hari melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan ahli hingga pengumpulan alat bukti yang menguatkan unsur pidana.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kanit PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni, IPDA Michael Andrew, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap anak akan ditangani secara serius hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk berani melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Dengan rampungnya proses tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses penuntutan dan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Penulis : Marthina Marisan