
Jayapura, TopbNews – Lima perajin batik di Kota Jayapura, menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Pemerintah Kota Jayapura. Pengakuan ini terkait dengan motif yang dimiliki oleh para perajin itu. Selain menyerahkan sertifikat HAKI, pemerintah juga memberikan dua Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 2 sertifikat merk dagang.
“Kami bekerjasama dengan Kemenkumham. Mereka yg mempunyai motif-motif yang sudah dituangkan dalam batik itu Hak kekayaan intelektualnya dilindungi. Sehingga jika ada yang menggunakan motif tersebut, harus ada hitung-hitungan royaltinya,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Jayapura, Kamis (2/3)
Sejauh ini, menurut Robert, ada enam perajin yang dibina oleh dinas. Namun baru lima yang mendapatkan sertifikat HAKI. “Ini adalah yang pertama kali. Kami juga menyerahkan sertifikat Nomor Induk Berusaha kepada 2 pebatik dan merk dagang batik untuk dua orang perajin. Sehingga total ada sembilan sertifikat yang diserahkan,” katanya.
Dia berharap pengakuan ini bisa memotivasi para perajin untuk semakin tekun dalam membuat motif-motif batik serta menghasilkan produk yang berkualitas. “Sehingga pada akhirnya mampu bersaing dalam mengisi pangsa pasar yang tersedia guna meningkatkan pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Tahun ini, Dinas Perindakop Kota Jayapura juga menyerahkan bantuan kepada 476 pelaku usaha. Bantuan itu, kata Robert, untuk memotivasi para pedagang. Harapannya, usaha mereka bisa berkembang dan mandiri serta menghasilkan produk berkualitas. Para penerima, lanjut dia, telah didampingi sejak tahun lalu. “Setelah dievaluasi, mereka layak menerima bantuan. Dan untuk tahun depan, kami akan evaluasi kinerja mereka di tahun ini. Kami damping pelaku usaha ini nanti diakhir tahun kami evaluasi apakah mereka usahanya lancar, baik atau bagus, kami motivasi dengan berikan bantuan. Pemberian bantuan sendiri harus didasarkan dengan penilaian yang obyektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan dengan diserahkannya sertifikat HaKI, NIB dan merk dagang batik menjadi tujuan pemerintah daerah untuk menyemangati pelaku usaha khusus Orang Asli Papua (OAP) bisa terus berkarya. “Kami harapkan para perajin batik dapat menonjolkan ciri khas ‘Port Numbay’ dalam setiap motif yang dikerjakan sehingga lebih diketahui banyak orang,” katanya. (*)
Penulis: Natalia