
Jayapura, Topbnews.com – Sebanyak 1.290 Narapidana (Napi) di Provinsi Papua bakal menerima remisi atau pengurangan masa pidana menjelang Natal 2022. Diketahui, Narapidana yang paling banyak menerima remisi yaitu kasus narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, penyerahan remisi bakal dilakukan serentak pada 25 Desember 2022 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi untuk remisi itu nanti diserahkan pada saat natal yakni 25 Desember 2022 yang tinggal beberapa hari ini,” kata Anthonius kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (22/12/2022) petang.
Ditambahkan Ayorbaba, di seluruh Papua untuk tahanan berjumlah 661 orang dan narapidana (napi) 1.290 orang.
“Ini dari total isi lapas hari ini seluruh Papua berjumlah 2.557 orang,” ujarnya.
Disinggung soal rincian dari 1.290 napi yang diusulkan terima remisi, Ayorbaba menjelaskan, untuk Lapas Abepura 404 orang, kemudian Lapas Narkotika kelas II A Jayapura 292 napi, Lapas Nabire 92 napi dan Lapas Serui 75 napi.
Selanjutnya, Lapas Biak 59 napi, Lapas Wamena 44 napi, Lapas Timika 59 napi , Lapas Merauke 204 napi, Lapas Tanah merah 45 napi dan Lapas Perempuan Kelas III Jayapura 21 napi.
“Remisi natal ini diberikan mulai dari besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan,” ujarnya.
Menurut Ayorbaba, masing-masing pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 235 napi, pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 884 orang, pengurangan masa pidana satu bulan 15 hari sebanyak 141 napi dan pengurangan masa pidana dua bulan sebanyak 30 napi.
“Kemudian ada 5 napi yang nantinya langsung bebas setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari sebanyak 3 napi, pemotongan masa pidana satu bulan sebanyak 2 napi,” ujarnya.
Sementara, di Lapas Perempuan kelas III Jayapura sebanyak 34 napi dengan rincian tindak Pidana Korupsi sebanyak 12 napi, dan makar 3 orang napi.
Terkait PP No.28 Tahun 2006 Tentang perubahan atas PP No.32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, kata Ayobaba, di Lapas Narkotika Jayapura terdapat 34 napi, korupsi 2 napi yang totalnya ada 36 napi.
Sedangkan Untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas II Jayapura belum dirilis.
Ia menambahkan, persyaratan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan , berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan register F atau sanksi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan baik.
Penulis : Natalia
Editor : Tesan
Topbnews.com
Berita Lain :