1.008 Posbankum Terbentuk di Papua Barat, Akses Bantuan Hukum Menjangkau Kampung

Bintuni, TopbNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat terus memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan.

mostbet

Melalui sosialisasi nasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pemerintah memastikan masyarakat semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum.

Kegiatan sosialisasi dirangkai peluncuran Super App “PASTI” Kementerian Hukum, pencanangan fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS, dilaksanakan secara daring dari Serang, Banten, Rabu (8/4/2026).

Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat mencatat capaian signifikan, yakni sebanyak 1.008 kampung dan kelurahan di 12 kabupaten dan satu kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah memiliki Posbankum.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ieriman Manda, SH, menyebut capaian ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan hingga ke akar rumput.

“Puji Tuhan, alhamdulillah, seluruh kampung dan kelurahan sudah 100 persen terbentuk Posbankum melalui SK bupati dan wali kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, sosialisasi penting agar masyarakat memahami fungsi Posbankum sebagai sarana memperoleh informasi, konsultasi, hingga penyelesaian persoalan hukum secara adil.

Meski demikian, Ieriman mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Posbankum.

“Ini yang menjadi perhatian kita bersama, sehingga sosialisasi harus terus diperkuat,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Posbankum tidak hanya sebatas layanan hukum formal, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta aparat kampung dan kelurahan sebagai mediator.

Lurah Sanggeng, Jeheskiel Bukorpioper, mendapat apresiasi di tingkat nasional atas keberhasilannya menyelesaikan konflik keluarga yang telah berlangsung selama 16 tahun melalui pendekatan damai.

Posbankum sendiri menyediakan empat layanan utama, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, serta pendampingan hukum baik secara non-litigasi maupun litigasi.

Khusus bagi masyarakat kurang mampu, layanan pendampingan hukum dapat diakses secara gratis melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posbankum ini agar setiap persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik dan adil,” tutup Ieriman.

Dengan capaian ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang merata, tidak hanya di perkotaan, tetapi hingga ke pelosok kampung di Papua Barat.

Penulis : Marthina Marissan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!