Yullyus Kocu : Jika Tuhan Berkehendak, Tahun 2024 Manokwari Miliki Perda RTRW

Plt. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Manokwari, Yullyus Kocu mewakili Pemkab Manokwari pada acara pembahasan Pra Linsek dokumen Revisi RTRW Kabupaten Manokwari di Kementerian ATR belum lama ini (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari, Yullyus Kocu menyampaikan, jika Tuhan berkehendak, maka Tahun 2024 Kabupaten Manokwari akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru.

mostbet

“Kita mohon dukungan semua stakeholder dan doa masyarakat Manokwari, sehingga diharapkan Perda yang baru nanti dapat mengakomodir semua kepentingan pembangunan di Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan, tetapi juga memberikan angin segar bagi iklim investasi di Manokwari,” ungkap Kocu melalui press release kepada TopbNews.

Kocu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Ini juga telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diatur operasional pelaksanaan revisi RTRW dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peninjauan Kembali/Revisi RTRW dan RDTR.

Oleh karena itu Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari dapat ditinjau atau direvisi kembali. Sejak Penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2013-2033 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari, telah mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga pemerintah Kabupaten Manokwari merasa perlu untuk melakukan revisi atau peninjauan kembali Perda tersebut.

Kata Kocu, pada dasarnya tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Tujuan penataan ruang Kabupaten Manokwari tercipta pembangunan berbasis lingkungan hidup, mitigasi bencana dan hak-hak masyarakat hukum adat, peningkatan sektor ekonomi, terciptanya ruang yang aman, nyaman bagi masyarakat dan terciptanya pembangunan mendorong pemerataan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.

“Revisi RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengendalian ruang dan pengembangan wilayah Kabupaten Manokwari. Dalam tuntutan Kabupaten Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat dan pusat Peradaban Tanah Papua. Isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain dari Aspek Pola Ruang adalah Kawasan Lindung dan Budidaya yang di dalamnya ada Sempadan Pantai, Kawasan Kawasan Hutan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Industri dan Pusat Pelayanan Kota. Sementara Aspek Struktur Ruang mengatur tentang pusat-pusat pemukiman, transportasi, jaringan energi, jaringan sumber daya air, dan jaringan prasarana lainnya,” terang Alumni Fahutan UNIPA.

Rapat Pra Linsek Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Manokwari belum lama ini di Kementerian ATR Jakarta (Foto : Istimewa)

Khusus substansi teknis dalam Revisi RTRW Kabupaten Manokwari, dijelaskan Kocu meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Substansi inilah yang perlu dikawal bersama bagi semua stakeholder, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas.

Dalam Revisi RTRW Kabupaten Manokwari ini juga telah mengakomodir program-program Infrastruktur strategis di Kabupaten Manokwari yang merupakan arahan Bupati sekaligus merupakan penjabaran Visi dan Misi Bupati. Program infrastruktur strategis tersebut antara lain : Pembangunan Jokowi Pepera Bridge 1969, Infrastrutur Pariwisata Budaya Religi di Pulau Mansinam, Pembangunan Stadion Mini HEBO Kridatama, Infrastruktur Ekonomi, Pembangunan jalan lingkar Mansinam, Infrastruktur Pasar Sanggeng, Infrastruktur Bandara Rendani, infrastruktur Ruang Terbuka Publik Borarsi dan infrastruktur lain. Revisi RTRW Kabupaten Manokwari juga telah memberikan arahan Pusat Kegiatan Wilayah bagi rencana pemindahan Kabupaten Manokwari jika terbentuk Kota Madya Manokwari.

Kocu juga menambahkan, beberapa tahapan Revisi RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2023-2042 yang telah diselesaikan meliputi dokumen Materi Teknis, Konsultasi Publik I dan II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang (KLHS RTRW), Validasi KLHS RTRW tingkat Provinsi, Sinkronisasi Pola dan Struktur Ruang antara Kabupaten Berbatasan (Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegaf dan Kabupaten Tambrauw), Rekomendasi Peta Dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Forum Penataan Ruang Provinsi Papua Barat, Klinik RTRW, Harmonisasi Ranperda oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Pra Lintas Sektor Kementerian Terkait.

“Saat ini juga sedang dilakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di DPRD Kabupaten Manokwari. Tahapan berikut adalah tahapan yang sangat menentukan lahirnya Peraturan Daerah Baru adalah mendapatkan Rekomendasi Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN. Persub inilah yang akan menjadi dasar dalam Penetapan Perda Kabupaten Manokwari. Kegiatan Lintas Sektor Kementerian bagi Kabupaten Manokwari sesuai jadwal dilaksanakan pada Bulan November Tahun 2023 di Jakarta,” tutup Kocu. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!