
Manokwari, TopbNews.com – Kepemilikan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerap dianggap sebagai syarat utama untuk menjadi wartawan. Namun, secara hukum, UKW bukanlah kewajiban, melainkan standar kompetensi yang sangat dianjurkan guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas profesi jurnalistik.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, seseorang telah sah disebut wartawan apabila secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan memiliki UKW.
“UKW merupakan instrumen standar profesional yang dibuat Dewan Pers, bukan syarat legalitas”, ujarnya.
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan hanya diwajibkan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, wartawan yang belum memiliki UKW tetap sah menjalankan tugasnya dan mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja sesuai aturan.
Meski tidak bersifat wajib, UKW memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya sebagai bukti kompetensi yang menunjukkan bahwa wartawan telah lulus uji pengetahuan, keterampilan, dan etika jurnalistik sesuai standar nasional.
Selain itu, wartawan yang memiliki UKW cenderung lebih dipercaya oleh publik, narasumber, maupun instansi, karena dinilai lebih profesional.
Kepemilikan UKW juga dapat memberikan perlindungan lebih kuat dalam menghadapi persoalan di lapangan, serta membuka peluang karier yang lebih luas, terutama dalam penugasan di media besar atau lembaga resmi.
Bustam menegaskan bahwa UKW tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Jika ada pihak yang melarang peliputan hanya karena tidak memiliki UKW, itu keliru dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. UKW bertujuan meningkatkan kualitas, bukan membatasi akses informasi”, tegasnya.
Dengan demikian, UKW menjadi nilai tambah penting bagi wartawan, tanpa menghilangkan hak dasar setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (*/rls)