Utang Judi Online Berujung Maut, Pria di Manokwari Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak

Manokwari, TopbNews.com – Keinginan melunasi utang judi online mendorong Yahya Himawan (29) melakukan tindakan keji yang berakhir dengan tewasnya Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Aksi keji itu dilakukan pada Senin (10/11) di rumah korban di kawasan Reremi Puncak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yahya semula datang dengan alasan ingin bertemu dan meminjam uang.

Namun saat korban menolak, pelaku emosi dan langsung menyerang dengan pisau, menusuk bagian dada hingga korban tewas di tempat.

Setelah itu,Yahya berusaha menghilangkan jejak. Ia memasukkan tubuh korban ke dalam kontainer plastik, membersihkan sisa darah di lokasi kejadian, lalu menggunakan ponsel korban untuk memesan jasa angkutan barang agar aksinya tak menimbulkan kecurigaan.

Jasad korban kemudian dibawa ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, masih di kawasan yang sama.

Di tempat itu, Yahya membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor permukaannya. Kontainer serta senjata tajam yang digunakan dibakar untuk menghapus bukti. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dan menemukan kejanggalan di sekitar rumah korban.

Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat berhasil menemukan lokasi pembuangan jasad serta menangkap pelaku di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11) sore.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut terlilit utang akibat judi online”, ungkap Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangan pers, Rabu (12/11).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone korban, pakaian pelaku, pisau, sangkur, tas, laptop, dan mobil pick up yang digunakan untuk membawa kontainer.

Kini Yahya ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!