
Oleh : Franky Umpain (Direktur Eksekutif Papuan Centre)
DI BAWAH naungan langit Cenderawasih, kedaulatan sejati masyarakat asli Papua tidaklah lahir dari kotak suara plastik atau selembar kertas yang dicoblos di bilik sempit. Bagi mereka, kekuasaan adalah sebuah amanah yang dimatangkan melalui asap yang mengepul dari lubang batu panas, anyaman noken yang menggantung di dahi, serta tuturan para tetua yang menggema di dalam rumah adat. Di sana, musyawarah bukan sekadar prosedur, melainkan sebuah ritual sakral untuk menjaga harmoni alam dan manusia. Namun, selama puluhan tahun, sistem pemilihan umum di Indonesia terpaku pada rumus kaku yang sering kali terasa asing dan justru menjadi pemantik perpecahan di bumi Papua.
Tanah Papua bukanlah sebuah entitas tunggal yang seragam, melainkan mosaik besar yang terbagi dalam tujuh wilayah adat: Mamta/Tabi, Saereri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Masing-masing wilayah memiliki mekanisme demokrasi lokal yang unik. Di La Pago, tradisi Bakar Batu menjadi sarana rekonsiliasi dan penetapan pilihan kolektif. Di Mee Pago, sistem Noken mencerminkan filosofi Ugapa Mee atau manusia yang hidup dalam kebenaran. Sementara di wilayah pesisir dan kepulauan seperti Saereri, Mamta, Domberai, hingga Bomberai, pimpinan adat menjadi dirigen dalam menjaga hak ulayat dan kedaulatan sumber daya melalui konsensus.
Menghargai keragaman ini menuntut sebuah langkah radikal: dekolonisasi demokrasi dengan menghapuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara total di seluruh wilayah adat Papua. Sebagai gantinya, muncul tuntutan untuk menerapkan model musyawarah berjenjang yang bersifat wajib. Dalam sistem ini, pemilihan pemimpin tidak lagi menghitung angka-angka dingin secara individual, melainkan melalui musyawarah langsung yang dimulai dari tingkat kampung. Proses ini kemudian naik ke distrik, kabupaten/kota, hingga bermuara pada konsensus final di tingkat provinsi. Dengan cara ini, negara sebenarnya sedang menjalankan mandat untuk mengembalikan martabat demokrasi kepada pemilik aslinya, selaras dengan realitas bahwa “Adat di Papua bukan sekadar masa lalu yang statis, melainkan mekanisme adaptif yang menjaga keutuhan sosial di tengah gempuran modernitas.”
Agar usulan ini tidak dianggap sebagai wilayah abu-abu dalam hukum negara, diperlukan transformasi regulasi yang berani melalui amandemen UU Pemilu serta penguatan UU Otonomi Khusus (Otsus). Kuncinya terletak pada aspek transparansi dan akuntabilitas hukum tanpa merusak kesakralan proses adat itu sendiri. Dalam setiap gelanggang musyawarah, KPU hadir bukan untuk mengintervensi, melainkan sebagai penyelenggara yang bertindak layaknya “notaris negara”. KPU bertanggung jawab penuh mendokumentasikan setiap tarikan napas keputusan sejak pendaftaran kandidat hingga tercapainya mufakat di tiap tingkatan.
Kehadiran saksi dari partai politik, kandidat, serta pemantau independen dalam lingkaran musyawarah menjadi jaminan legitimasi universal. Mereka menyaksikan secara langsung bahwa kesepakatan lahir dari kejujuran kolektif, yang kemudian dicatat secara real-time dalam berita acara resmi. Dokumentasi yang ketat ini menjadi alat bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjadi benteng yang melindungi hasil adat dari manipulasi birokrasi.
Pada akhirnya, menjadikan musyawarah berjenjang sebagai satu-satunya sistem pemilihan di Papua adalah pernyataan bahwa Indonesia menghormati pluralisme hukum.* Kita tidak lagi memaksa masyarakat dari Sorong hingga Merauke untuk tunduk pada standar yang seragam, melainkan mengadaptasi hukum negara untuk sujud pada kearifan lokal.
Demokrasi di Papua seharusnya menyerupai cara mama-mama menganyam noken: perlahan, teliti, dan menghasilkan ikatan yang kuat. Saatnya manifes demokrasi ini diakui secara konstitusional, demi pemilu yang tidak hanya jujur dan adil, tetapi juga bermartabat dan sakral bagi seluruh rakyat Papua. (*/rls)