
Manokwari, TopbNews.com – Di Papua Barat, persoalan hukum tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan isu tanah, hutan, adat, hingga kepentingan ekonomi yang kerap saling berbenturan.
Konflik agraria, sengketa wilayah adat, serta tarik-menarik kewenangan negara menjadi realitas yang sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan normatif.
Dalam konteks tersebut, Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) resmi membuka Program Studi Magister Hukum (S2) setelah memperoleh izin melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 464/B/O/2026.
Kehadiran program ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan sumber daya manusia hukum yang memahami kompleksitas lokal.
Rektor UNCRI, Roberth KR Hammar, menilai bahwa persoalan hukum di Papua memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar teks undang-undang.
“Kita menghadapi persoalan hukum yang tidak sederhana. Ada dimensi sosial, budaya, bahkan ekologis yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pendidikan hukum harus mampu melampaui pendekatan tekstual”, ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan hukum di daerah belum terselesaikan secara optimal karena keterbatasan tenaga profesional yang mampu memahami persoalan secara komprehensif.
Program Magister Hukum UNCRI dirancang dengan tiga konsentrasi utama, yakni Hukum Pidana, Hukum Kenegaraan, serta Hukum Perdata dan Agraria.
Namun lebih dari itu, pendekatan yang diusung bersifat integratif dengan menghubungkan hukum negara, hukum adat, dan dinamika pengelolaan sumber daya alam.
Dekan Fakultas Hukum UNCRI, Henrikus Renjaan, menegaskan bahwa pluralisme hukum di Papua merupakan kenyataan sehari-hari.
“Di satu sisi ada hukum negara, di sisi lain ada hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Jika keduanya tidak dipahami secara utuh, maka konflik akan terus berulang”, katanya.
Ia mencontohkan konflik tanah ulayat yang sering melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan.
Dalam banyak kasus, penyelesaian formal dinilai belum mampu menyentuh akar persoalan.
Kurikulum program ini mengadopsi pendekatan Outcome-Based Education (OBE), yang menitikberatkan pada kemampuan praktis seperti riset hukum, analisis kebijakan, hingga penyelesaian sengketa.
Mahasiswa tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diarahkan untuk memahami persoalan riil di lapangan.
Program ini didukung oleh lima dosen tetap berkualifikasi doktor serta melibatkan sepuluh guru besar sebagai dosen tamu. UNCRI berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kualitas akademik sekaligus memperluas perspektif mahasiswa.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam dan tuntutan pengakuan hak masyarakat adat, pendidikan tinggi dituntut tidak hanya relevan, tetapi juga solutif.
Kehadiran Program Magister Hukum di Papua Barat menjadi langkah awal
Namun, yang diuji ke depan adalah sejauh mana lulusan mampu menjembatani kepentingan negara, masyarakat, dan sektor ekonomi dalam kerangka keadilan.
Di Papua, hukum bukan sekadar teks. Ia adalah arena kepentingan yang kompleks dan kini, perguruan tinggi ditantang untuk turut ambil bagian dalam penyelesaiannya. (*/rls).