Uji Publik Terhadap Calon Anggota MRPB Berakhir 4 Juli

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo (Foto : Istimewa)

Manokwari, Topbnews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menyampaikan bahwa Uji Publik Terhadap Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2023-2028 Hasil Kerja Panpil, akan berakhir pada tanggal 4 Juli 2023.

mostbet

Menurutnya, sesuai Pengumuman Kesbangpol Nomor : 499.10.4.3/209/KESBANGPOL-PB/2023, Uji Publik dilaksanakan selama 7 hari terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan tanggal 22 Juni 2023.

“Perhitungan berdasarkan hari kerja, bukan hari kalender, jadi tidak termasuk hari libur. Dengan demikian batas uji publik berakhir sekitar tanggal 4 Juli 2023,” katanya kepada media Topbnews di Manokwari, Selasa (27/6).

Dikatakannya, hingga saat ini hampir 30 tanggapan dari masyarakat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Barat melalui Kesbangpol dalam Uji Publik tersebut.

“Hampir 30 dari tujuh Kabupaten dan merata. Ada tanggapan tapi ada juga dukungan. Jadi bagus juga. Bahkan ada yg mendukung dengan mengumpulkan KTP. Itu maksudnya apakah betul orang ini merakyat di masyarakat, apakah ketokohannya erat didalam masyarakat,” ujar Thamrin Payapo.

Disinggung apakah sudah ada pertemuan dengan Pj Gubernur terkait kewenangan yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 100/2.2.6/3104/SJ, Payapo mengatakan, pihaknya masih menunggu.

“Belum ada pertemuan, nanti beliau kembali baru kami pertemuan,” singkatnya.

Payapo menjelaskan, kewenangan yang dimaksudkan berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Barat menyatakan bahwa rekrutmen seleksi Calon Anggota MRPB di tingkat Kabupaten merupakan kewenangan penuh dari Pj Gubernur.

“Setelah kita serahkan hasil ke pusat, Perdasi kita itu sudah selesai, sedangkan pusat membuka kran dengan memberi tambahan uji publik, dan pada tahapan ini, merupakan kewenangan penuh Gubernur untuk memutuskan,” katanya sembari menambahkan, dalam pertemuan nanti selain Kesbangpol juga akan dihadiri Biro Hukum yang akan memberikan kajian dan pendapat kepada Pj Gubernur terkait Kewenangan terakhir berdasarkan Surat Edaran Mendagri.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!