Tok !! APBD Papua Barat Tahun 2025 Rp.3,5 Triliun

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp.3,5 Triliun.

Perda APBD 2025 itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Sidang Ke IV Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun didampingi Ketua Orgenes Wonggor.

Rapat Paripurna dihadiri Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat beserta 30 orang anggota dewan, berlangsung di Ballroom Niu Aston Hotel di Manokwari, Selasa (18/12) dini hari.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Agus Nurodi kepada awak media mengatakan, Berdasarkan SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah APBD Papua Barat, postur APBD 2025 sebesar Rp3,5 Triliun terdiri dari pendapatan sebesar Rp3,4 Triliun dan prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp100 Miliar sehingga total APBD T.A 2025 Papua Barat sebesar Rp3,5 Triliun.

Ditanyakan soal postur anggaran, Agus Nurodi tidak mengurai secara rinci postur APBD Tahun 2025.

Sementara itu, dalam pandangan akhir fraksi yang sampaikan oleh Fraksi Nasdem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Golkar diawali dengan mengapresiasi kerja kolektif Gubernur dan jajaran dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi selanjutnya menyatakan Menerima dan Menyetujui Ranperda APBD tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Tahun 2025 Provinsi Papua Barat dengan sejumlah catatan.

Beberapa catatan itu antara lain; Prioritas Pembangunan Kantor DPRP sebab menyangkut wibawa dan marwah anggota DPRPB, Pelebaran jalan dengan melakukan pembebasan jalan esau sesa hingga maruni untuk menghindari kemacetan, Peningkatan jalan di ruas jalan provinsi di siboru fakfak menjdi prioritas, dan meminta tambahan pagu anggaran kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah dari DBH Migas yang bernilai fantastis.

“Pemerintah harus selektif memberikan pagu anggaran terhadap OPD teknis yang berpotensi memberikan pendapatan bagi Papu Barat. Sebab Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah berkontribusi besar bagi dana hasil migas sehingga pemerintah perlu mengalokasikan dana yang seimbang pula”, ujar perwakilan Fraksi.

Usai Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dibacakan masing-msing perwakilan, Wakil Ketua II Syamsudin meminta persetujuan anggota dewan.

“Apakah bapak ibu anggota DPR Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Papua Barat menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” tanya Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dengan suara tegas dan secara bersama para wakil rakyat menyatakan “Setuju” disambut dengan ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda dokumen anggaran disahkan.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan Pj Gubernur Ali Baham Temongmere selanjutnya menandatangani dokumen Perda APBD 2025 dan diserahkan dari Legislatif ke Eksekutif.

Pj Gubernur Papua Barat dalam pidato penutupnya berjanji akan melaksanakan semua program kerja yang tertuang dalam APBD dan realisasikan pernyataan dalam jawaban Gubernur.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang sudah menetapkan APBD Papua Barat tahun anggaran 2025, setelah kami terima langsung konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Sementara pada sambutan penutup, Pj Gubernur menyampaikan sebagai tim yang mewakili pemerintah daerah, pihaknya berupaya untuk menyampaikan hal-hal yang penting dari perspektif masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang ada. Namun, semoga apa yang saya sampaikan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan”, tutup Pj Gubernur Ali Baham.

Penulis : Tesan & KY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!