
Humas/Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman. (Foto: Natalia/ TopbNews.com)
Jayapura, TopbNews- Hingga April 2023, Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A mencatat ada 284 kasus perceraian yang terdaftar. Ada sejumlah penyebab gugatan perceraian itu. Di antaranya, pertengkaran, ekonomi, perselingkuhan, kurangnya tanggungjawab serta sejumlah alasan lainnya.
Faktor lainnya adalah pernikahan di usia muda. Pengadilan mencatat, kerentanan perceraian juga terjadi karena faktor menikah dibawah 19 tahun.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan batasan usia nikah baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda dan agar matang secara finansial, fisik dan mental,” terang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, kepada media saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jayapura kelas 1A, Jl. Raya Kotaraja, Abepura Jayapura. Rabu (5/4).
Dari semua perkara yang masuk, ujar Abdul, tidak serta merta langsung disidangkan. Namun pihak pengadilan lebih dulu memediasi kepada kedua belah pihak. “Mediasi sebagai upaya memperbaiki hubungan kedua pihak. Tujuannya agar mempertahankan pernikahan. Artinya tidak semua perkara yang masuk semuanya diputuskan cerai. Ada juga yang berhasil dimediasi dengan baik,” katanya.
Abdul juga menyampaikan, di pengadilan agama tidak hanya menyelesaikan perkara cerai gugat dan cerai talak. Tapi juga menerima dan menangani perkara hak asuh anak, adopsi anak, sengketa waris, lainnya. (*)
Penulis: Natalia