
Manokwari, TopbNews.com – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Manokwari Barat, Kamis (11/7/2026).
Terduga pelaku anak berinisial WAS, 17 tahun, warga Jalan Angkasa Mulyono, Kel. Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.
Kejadian bermula Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat di depan kos-kosan di Manokwari Barat. Pukul 03.25 WIT korban masuk kos untuk istirahat. Sekitar pukul 04.00 WIT korban keluar dan mendapati motornya sudah hilang.
Merasa dirugikan, korban melapor ke SPKT Polda Papua Barat. Menindaklanjuti laporan, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku berada di kediamannya di Jalan Angkasa Mulyono.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan WAS bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, menegaskan Polda berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat meninggalkan sepeda motor dan pastikan dalam keadaan terkunci ganda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/TOP-01)