
Manokwari, TopbNews.com — Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari bergerak cepat merespons bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah distrik. Sebagai tindak lanjut penetapan status tanggap darurat, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 300.2.1/389 tanggal 8 April 2026 tentang percepatan penanganan bencana.
Instruksi diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan status tanggap darurat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2026. Kebijakan bertujuan mempercepat penanganan darurat, pemulihan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta menjamin keselamatan warga terdampak.
Bupati mengarahkan seluruh unsur pemerintah, TNI/Polri, lembaga vertikal, hingga organisasi masyarakat melakukan langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Kepala BPBD ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab mengaktifkan posko terpadu, melakukan koordinasi lintas sektor, serta pendataan cepat terhadap korban, kerusakan, dan kebutuhan mendesak.
Sejumlah dinas teknis juga diberi tugas spesifik. Dinas Sosial diminta menyediakan bantuan logistik, mengoperasikan dapur umum, dan melindungi kelompok rentan.
Dinas Kesehatan bersama RSUD dan puskesmas bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan darurat, pencegahan penyakit pascabencana, serta dukungan psikososial bagi korban.
Sementara Dinas PUPR dan instansi terkait diminta melakukan normalisasi sungai, membersihkan material longsor, memperbaiki akses jalan dan jembatan, serta memastikan ketersediaan air bersih dan sanitasi.
Upaya penyediaan hunian sementara dan kelancaran distribusi bantuan juga menjadi prioritas.
Dalam aspek penyelamatan, Basarnas bersama TNI/Polri dan relawan dikerahkan untuk operasi pencarian dan evakuasi korban. BMKG turut dilibatkan untuk memberikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala guna mendukung mitigasi bencana.
Sementara pemerintah distrik hingga RT/RW diminta memimpin penanganan di wilayah masing-masing, melakukan pendataan warga terdampak, serta melaporkan perkembangan secara rutin.
Dunia usaha, organisasi keagamaan, dan masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
Bupati menegaskan seluruh perangkat daerah wajib bekerja cepat, responsif, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak.
Pembiayaan penanganan bencana akan bersumber dari APBD melalui Belanja Tidak Terduga serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Instruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi di wilayah terdampak bencana di Manokwari. (Rian Lahindah)