Solusi Harmonis untuk Wilayah Adat yang Terpotong Batas Administratif di Tanah Papua

Franky Umpain, Direktur Papuan Centre (Sumber: Istimewa)

Oleh : Papuan Centre

PEMEKARAN Provinsi di Tanah Papua sejak era Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2001 hingga pembentukan 4 (empat) Daerah Otonom Baru (DOB) pada Tahun 2022 yang terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya telah membawa berkah sekaligus luka. Berkah berupa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, Namun juga Luka berupa pemotongan wilayah adat secara sepihak oleh garis administrasi baru.

Sebagai bukti, hari ini, ratusan wilayah adat di Tanah Papua hidup dalam keadaan “Terbelah Dua” atau bahkan “Terbelah Empat”. 1 (satu) kampung yang dulu satu rumpun kekerabatan, kini harus berurusan dengan 2 (dua) Gubernur, 2 (dua) DPRD, 2 (dua) Dinas Kehutanan, bahkan 2 (dua) Dinas Perizinan. Akibatnya yang timbul :

  • Konflik horizontal antar-kampung karena perebutan batas yang tidak lagi mengikuti gunung, sungai, dan situs sakral;
  • Investasi macet karena investor bingung harus mengurus izin di provinsi mana;
  • Hak ulayat terabaikan karena pemerintah provinsi baru sering kali tidak mengenal sejarah adat setempat; serta
  • Pelayanan publik kacau karena data kependudukan, sekolah, dan puskesmas terpecah tanpa koordinasi.

Franky Umpain selaku Direktur Papuan Centre menilai, pemekaran administratif tanpa harmonisasi dengan peta adat adalah resep bencana jangka panjang. Karena itu, kami mengusulkan solusi tiga lapis yang realistis, berkeadilan, dan sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 43 UU Otsus Papua. Yang pertama adalah :

1. Penyusunan Peta Wilayah Adat Berskala 1:50.000 yang Diakui Negara.

Disini, Papuan Centre mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) wajib memfasilitasi pemetaan partisipatif wilayah adat di seluruh Tanah Papua hingga tingkat marga/keret.

  • Libatkan Dewan Adat Papua (DAP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan organisasi adat lokal (LMA, KMAN, dan lainnya).
  • Hasil peta menjadi lampiran Perda di setiap Provinsi dan dasar hukum tetap, meski ada pemekaran lagi di masa depan.

Contoh sukses adalah Kabupaten Jayawijaya telah memiliki Perda Nomor 4/2018 tentang Pengakuan Wilayah Adat Lanny, Wilayah Adat Dani, dan Wilayah Adat Ngalik. Kata Franky ini harus dijadikan model nasional.

Hal kedua adalah :

2. Pembentukan Badan Otorita Koordinasi Wilayah Adat Lintas Provinsi (BOK-WALP)

Untuk wilayah adat yang terpotong dua provinsi atau lebih, dibentuk badan koordinasi khusus di bawah koordinasi Wakil Presiden. Tugasnya adalah :

  • Menyelesaikan sengketa batas adat dalam waktu maksimal 2 tahun.
  • Menjadi “Single Window” perizinan investasi di wilayah adat lintas provinsi.
  • Mengelola dana bagi hasil otsus dan DBH yang proporsional bagi masyarakat adat, bukan hanya bagi provinsi penerima.
  • Anggota: perwakilan gubernur terkait, MRP, DAP, tokoh adat, dan akademisi Papua.
  • Pendanaan dari APBN khusus, bukan membebani APBD provinsi yang masih muda.

Serta hal ketiga adalah :

3. Revisi UU Otsus Papua : Masukkan Klausul “Wilayah Adat Tak Terpotong”

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua harus segera direvisi dengan menambahkan pasal baru yaitu :

“Setiap pemekaran provinsi/kabupaten/kota wajib menyesuaikan batas administratif dengan batas wilayah adat yang telah diakui melalui perda atau keputusan bersama gubernur terkait.”

Tanpa klausul ini, pemekaran di masa depan akan terus mengulang luka yang sama.

Franky menambahkan, bahwasanya Tanah Papua bukan sekadar peta administratif. Ia adalah ruang hidup leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Memotongnya demi kemudahan birokrasi sama artinya dengan memotong nadi kehidupan orang Papua.

Secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto), Gubernur-Gubernur se-Tanah Papua, dan DPR RI, Franky selaku Direktur Papuan Centre mendesak agar :

Hentikan pendekatan “Jakarta Sentris” dalam menentukan batas. Serahkan sepenuhnya kepada rakyat adat Papua dengan pendampingan negara yang adil.

Harmonisasi antara wilayah adat dan wilayah administrasi bukanlah pilihan. Ia adalah keharusan konstitusional. Jika kita gagal melakukannya hari ini, maka kita sedang menabur benih konflik untuk anak cucu kita esok.

Seperti jarkon yang disampaikan Franky bahwa Papua damai dimulai dari pengakuan atas batas adat yang utuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!