
Sorong, TopbNews.com – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan, siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Gubernur menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan Raihan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Tindaklanjut akan menjadi prioritas utama kami karena pada akhirnya tujuan kita bersama adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang wajar tanpa pengecualian secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya”, tegas Gubernur, pada Rapat Paripurna DPRP PBD masa sidang kedua 2025 yang berlangsung di Ballroom Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Senin (28/7).
Dukungan dan kerjasama yang baik dari Dewan kata Gubernur, sangat dibutuhkan dalam progres tindak lanjut ini karena sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci keberhasilan penggunaan anggaran di daerah.
Dikatakan Gubernur, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI adalah instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola agar benar- benar digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua Barat Daya.
“Hasil pemeriksaan ini bukan sekedar formalitas melainkan cerminan kinerja pengelolaan keuangan kita dan menjadi dasar untuk perbaikan tata keuangan di masa mendatang”, ungkapnya.
Diakui Gubernur, Papua Barat Daya adalah provinsi yang baru terbentuk dengan menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi serta keuangan. Namun dengan semangat dan kerja keras seluruh OPD, ia meyakini penyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel, akan terwujud.
Lanjut Gubernur, LKPD PBD 2024 yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI adalah ikhtiar dari seluruh kegiatan penggunaan anggaran selama satu tahun dan menyadari bahwa kesempurnaan adalah proses yang berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI atas kerja keras dan profesionalisme semoga hasil pemeriksaan ini dapat menjadi panduan berharga bagi kita semua untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di daerah ini”, ujarnya.
Sebelumnya, BPK RI dalam kesimpulan akhirnya memberikan penilaian terhadap LKPD PBD Tahun 2024 berupa Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mendasari beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu,
- Pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebih ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.
- Belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebihi ketentuan dan sisa dana hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.
3.Belanja modal, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.
Penulis : Tesan