Serapan Anggaran 35,78 Persen, Legius Wanimbo Pastikan 29 Paket Kegiatan DPMK Akan Terealisasi ke Kampung

Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Meski baru sebulan menjabat, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo rupanya telah berupaya sehingga serapan anggaran mengalami kenaikan sekira 8,78 persen dari sebelumnya sekitar 27 persen pada 28 Juni 2023 menjadi 35,78 persen per tanggal 24 Agustus 2023.

Dikatakannya, dari 69 paket kegiatan yang ada di DPMK tahun anggaran 2023, sebanyak 40 paket kegiatan sudah terealisasi.

“Serapan anggaran memang masih dibawah 50 persen tapi ini naik menjadi 35,78 persen dari sebelumnya sekitar 27 persen. Sebelumnya karena terkendala dengan pensiunnya pejabat/pimpinan sebelumnya,” Katanya.

Dijelaskannya, masih terdapat 29 paket kegiatan sehingga pihaknya terus berupaya agar penyerapan anggaran segera terealisasi di masyarakat. Pasalnya bila lambat belanja program dan kegiatan maka masyarakat yang terdampak. Begitu pula bila perputaran kerja cepat maka masyarakat mengalami dan merasakan proses pembangunan.

“Karena itu kami berusaha untuk melakukan percepatan, terus kita dorong lagi karena masih ada 29 paket yang belum dilaksanakan. Ini kita perlu beberapa tindakan seperti revisi akun
kuasa pengguna anggaran pimpinan atau revisi lagi anggaran di APBD perubahan ini kita lihat mana yang sudah sesuai kegiatannya untuk bisa dirasakan oleh masyarakat,”Jelasnya seraya mengatakan hal ini telah dilaporkan dalam rapat yang dipimpin oleh Bapak Gubernur langsung dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dimana DPMK dalam evaluasi merencanakan semua kegiatan ke kampung.

“Kami harapkan kepada OPD lain untuk berkolaborasi bersama. Misalnya ada beberapa bantuan untuk berbagai masyarakat yang diusulkan oleh masyarakat langsung baik melalui dewan, reses, maupun juga melalui dinas. DPMK sendiri pemberdayaan kepada masyarakat dengan pemberian bantuan berupa alat bukan dalam bentuk uang. Tujuannya mendorong masyarakat untuk mandiri, bekerja membangun diri dan kelompoknya dengan potensi unggulan didaerahnya,” Ungkapnya sembari mengatakan, pola pikir (mindset) masyarakat yang harus diubah.

Legius juga menyatakan, sesuai arahan Gubernur maka semua pihak ketiga harus sesuai dengan lokasi program kegiatan dalam rangka pemberdayaan pengusaha asli di Kabupaten masing-masing.

“Misalnya kegiatan di Pegaf berarti pihak ketiganya pengusaha asli dari Pegaf. Jangan kegiatan disana, pengusahanya dari Jawa, Makassar atau Manokwari,” ujarnya.

Lebih lanjut Mantan Kabid, Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat ini menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dalam rangka Otonomi Khusus, Pasal 21 ayat 2(h) menyatakan, salah satu variabel perhitungan alokasi dana khusus antarprovinsi adalah indeks kinerja pengelolaan dana khusus.

Dimana indeks kinerja pengelolaan dana khusus terdiri dari Kinerja capaian keluaran dari dana otsus tahun anggaran sebelumnya dengan bobot 20%; Penetapan peraturan daerah mengenai APBD tepat waktu dengan bobot 25%; Penyampaian rencana anggaran dan program penggunaan dana otsus yang dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan program dana otsus yang telah dialokasikan untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi dengan bobot 20%; serta SILPA dana otsus dengan bobot 35%.

“Salah satu indikator pengalokasian dana otsus 2024 adalah kinerja penyerapan anggaran dimana interval persentase kinerja capaian keluaran dimana lebih dari 97% dikalikan 1.2, kemudian antar 93-96% dikalikan 1, sedangkan pencapaian anggaran dibawah 72,99% pengalinya 0.4,” Jelasnya.

“Jadi daerah yang penyerapannya rendah, tahun depan akan terima Dana Otsus lebih kecil dari tahun sebelumnya,” Pungkasnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!