Sepakati KUA–PPAS 2026 Besaran Pagu Masih Tertutup

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Hotel, Jumat (12/12). Agenda utama rapat ialah Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun dan dihadiri 18 dari 44 anggota dewan.

Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, serta Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere.

Dalam pengantarnya, pimpinan dewan menegaskan bahwa meskipun pembahasan KUA–PPAS 2026 sempat mengalami keterlambatan, penyusunannya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

DPRP menilai dinamika tersebut dapat dilalui berkat adanya komitmen kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

“Dengan mengakomodasi skala prioritas pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat melalui DPRD, kita telah mencapai kesepahaman yang dituangkan dalam nota8 kesepakatan sebagai dasar pembahasan APBD 2026”, ujar pimpinan dewan.

Pembahasan KUA–PPAS 2026 dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fokus pembahasan meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan yang akan diatur dalam dokumen anggaran tahun 2026.

Seluruh materi dirumuskan selaras dengan program prioritas jangka menengah dan panjang Pemerintah Provinsi Papua Barat serta kebijakan nasional.

Dari hasil pembahasan bersama pimpinan dewan dan fraksi-fraksi, DPRP Papua Barat menyatakan dapat menerima substansi rancangan KUA dan PPAS 2026.

Dokumen tersebut kini menunggu penyetujuan seluruh anggota dewan sebelum penandatanganan dilakukan.

Usai rapat, Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dimintai keterangan mengenai besaran pagu anggaran yang disepakati. Ia menegaskan bahwa angka pagu masih bersifat sementara sehingga belum dapat dipublikasikan.

“Secara teknis angkanya nanti kita list. Angka tidak bisa disebut, masih dinamis sampai saat ini. Kalau disebut sekarang, bisa saja berubah”, kata Sekda. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!