Samaun Dahlan Terima Tuntutan LMA Sebyar, Formula DBH Diminta Dikembalikan

Bintuni, TopbNews.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar mendesak revisi formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam agar lebih berpihak kepada daerah penghasil dan masyarakat adat.

Aspirasi itu disampaikan Ketua LMA Suku Besar Sebyar Nuh Inai kepada Ketua DPD Golkar Papua Barat Samaun Dahlan di halaman Gedung Sayar Sisar Matiti, Bintuni, Jumat (21/8/2026).

Pertemuan turut dihadiri Bupati Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, dan Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin.

LMA Sebyar mengusulkan pembagian DBH 100% dengan komposisi adalah 30% untuk pemerintah provinsi, 40% untuk kabupaten penghasil, dan 30% untuk kabupaten nonpenghasil.

Mereka juga mengusulkan alokasi penggunaan DBH di tingkat kabupaten diatur lewat Perda.

Rinciannya adalah 25% pendidikan, 20% kesehatan dan gizi, 20% pemberdayaan masyarakat adat, 10% BLT untuk pemilik hak ulayat, 2% riset, dan 23% infrastruktur wilayah adat Sebyar.

“Formula ini lebih mencerminkan kontribusi wilayah penghasil dan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” kata Nuh.

Samaun Dahlan yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPR Papua Barat memastikan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Saya akan segera membawa aspirasi masyarakat Suku Besar Sebyar melalui Fraksi Golkar di DPR Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan aspirasi tidak boleh berhenti di forum. Pihaknya akan mengawal sesuai mekanisme pembahasan di DPR Papua Barat.

Nuh Inai juga meminta dukungan pemekaran wilayah Sebyar dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Ia memberi peringatan, jika usulan tidak diakomodasi dalam revisi Perdasus 2026, LMA akan menempuh mekanisme adat termasuk sasi.

“Pemalangan bisa dilakukan di kantor Gubernur, DPRP Papua Barat, dan sumur serta kilang BP LNG Tangguh di Bintuni akan kami tutup,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin memastikan revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang DBH saat ini sedang diproses. Tahapan pra-fasilitasi di Kemendagri telah dilakukan sekitar 3 bulan lalu.

“Teluk Bintuni daerah penting karena berkaitan langsung dengan SDA dan penerimaan DBH,” kata Amin.

Dengan masuknya aspirasi LMA Sebyar, revisi Perdasus DBH menjadi arena mempertemukan kepentingan provinsi, daerah penghasil, nonpenghasil, industri, dan masyarakat adat. (*)

Penulis: Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!