
Sorong, Topbnews.com – Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Pra-Peradilan pemohon Mantan Direktur BUMD Raja Ampat, Selviana Wanma, dengan termohon Kejaksaan Negeri Sorong.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Bernadus Papendang pada sidang Pra-peradilan di PN Sorong, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan Selviana Wanma sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
“Dengan demikian dinyatakan surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai Pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum,”katanya.
“Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Meminta agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” tambahnya dalam pembacaan putusan tersebut.
Penasehat Hukum Selviana Wanma, Max Mahare mengatakan, majelis hakim mengabulkan sepenuhnya apa yang diajukan oleh Selviana Wanma.
“Hakim mengabulkan sepenuhnya tujuh hal yang menjadi tuntutan Selviana Wanma, di antaranya memutuskan sprindik yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap Ibu Selvi itu tidak sah karena sudah kadaluwarsa. Termasuk adanya penetapan kerugian negara oleh instansi yang bukan memiliki wewenang,” ujarnya.
Dijelaskannya, Putusan itu juga memerintahkan untuk memulihkan nama Selviana.
“Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya.
Selviana sempat menyandang status tersangka sejak 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Sorong karena diduga melakukan korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
Penulis : Tesan