Perkuat Hak OAP, Pemprov Papua Barat Matangkan Pergub Kartu Identitas Orang Asli Papua

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Otonomi Khusus (Otsus) menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat tentang Kartu Identitas Orang Asli Papua (OAP) Tahun 2025, Kamis (18/12).

Pembahasan ini menjadi langkah strategis Pemprov Papua Barat dalam memperkuat perlindungan, pengakuan, serta pelayanan khusus bagi Orang Asli Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.

Rapat pembahasan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), perangkat daerah terkait, serta instansi teknis.

Ketua MRP Papua Barat, Judson Waprak, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Kartu Identitas OAP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua.

“Kartu Identitas OAP ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan hak Orang Asli Papua. Dengan regulasi yang kuat, OAP tidak lagi dirugikan dalam mengakses hak pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta berbagai kebijakan afirmatif lainnya”, tegas Judson.

Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang cermat, akurat, dan berpihak penuh kepada Orang Asli Papua.

Menurutnya, kejelasan aturan sejak awal akan mencegah potensi konflik data, tumpang tindih kewenangan, maupun penyalahgunaan di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat, Ria Maria Come, menyatakan kesiapan Dukcapil untuk mendukung penuh implementasi Pergub Kartu Identitas OAP, khususnya dari aspek pendataan dan administrasi kependudukan.

“Data kependudukan yang valid dan terintegrasi menjadi kunci utama. Kartu Identitas OAP harus berbasis data yang akurat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat”, ujar Ria.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses verifikasi Orang Asli Papua.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan ini berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Pembahasan Rancangan Pergub Kartu Identitas OAP ini diharapkan dapat segera dirampungkan dan ditetapkan pada tahun 2025.

Pergub tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan berbagai program afirmasi dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!