
Manokwari, TopbNews.com — Peresmian Hunian Sementara (Huntara) Borobudur di Manokwari diwarnai aksi pemalangan oleh pemilik hak ulayat, Jumat (10/4/2026). Bupati Manokwari, Hermus Indou, turun langsung berdialog dengan masyarakat adat guna mencari solusi.
Dalam dialog tersebut, perwakilan pemilik hak ulayat menyampaikan keberatan atas waktu pelaksanaan peresmian yang dinilai terlalu mendadak.
“Kami terima undangan peresmian hari ini, sedangkan peresmiannya besok. Sementara kami belum bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan apa yang menjadi hak kami”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah.
“Ibaratnya perut kami masih kosong”, katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Hermus menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati hak ulayat masyarakat dan berkomitmen menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai hak ulayat masyarakat. Namun, penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi dan hukum yang jelas”, ujar Hermus.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, mengingat anggaran yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak ada bukti yang sah, kita bisa bermasalah secara hukum, baik yang menerima maupun pemerintah”, tegasnya.
Bupati juga memastikan bahwa pemerintah akan memproses pembayaran “uang permisi” setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

“Kami upayakan hari Senin sudah bisa diproses ke rekening masing-masing”, katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya beberapa klaim atas lahan tersebut, sehingga pemerintah perlu memastikan kepemilikan yang sah sebelum melakukan pembayaran.
Usai dialog, pemilik hak ulayat akhirnya membuka palang, sehingga peresmian Huntara dapat dilanjutkan. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat melalui mekanisme yang berlaku. (*)
Penulis : Rian Lahindah