
Oleh : Papuan Centre
ISU OTONOMI KHUSUS (Otsus) Papua kembali menjadi sorotan, terutama setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di Tanah Papua yang memicu perdebatan sengit soal definisi “Orang Asli Papua” (OAP).
Beberapa pihak menuding bahwa penyebutan eksplisit OAP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bentuk rasisme terselubung.
Tuduhan ini sering muncul dari perspektif kesetaraan universal, dimana segala bentuk pembedaan berdasarkan etnis atau asal-usul dianggap diskriminatif.
Namun, klaim semacam itu keliru dan mengabaikan konteks historis serta tujuan konstitusional Otsus.
Penyebutan OAP justru merupakan mekanisme afirmasi positif untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama dimarginalkan, bukan alat untuk memecah belah atau mendiskriminasi.
Untuk memahami ini, Franky Umpain selaku Direktur Eksekutif Papuan Centre mengajak kita telusuri akar masalahnya.
UU Otsus lahir dari kesepakatan pasca-referendum 1969 yang kontroversial, dimana Papua secara formal bergabung dengan Indonesia.
Undang-undang ini dirancang sebagai kompensasi atas kekhususan sejarah Papua, dengan tujuan utama mempercepat kesejahteraan, menjaga identitas budaya, dan mencegah konflik horizontal.
Pasal 1 huruf (t) UU Otsus mendefinisikan OAP sebagai “orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
Definisi ini bukanlah sekadar label rasial, melainkan pengakuan hukum atas solidaritas adat yang kuat di kalangan suku-suku seperti Dani, Amungme, atau Biak.
Ini mencerminkan prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007), yang menekankan pengakuan identitas adat sebagai bentuk perlindungan, bukan segregasi.
Kritik bahwa definisi ini “rasis” sering kali berasal dari pandangan bahwa ia membelah masyarakat berdasarkan darah atau asal.
Misalnya, ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Juli 2024 oleh aktivis seperti Amus Yanto Ijie, yang meminta klarifikasi agar OAP hanya untuk keturunan ayah atau ibu dari suku Papua, bukan sekadar lahir di Papua.
Namun, ironisnya, definisi yang ada justru inklusif : ia membuka ruang bagi “orang yang diterima dan diakui” oleh masyarakat adat, termasuk anak-anak campuran yang tumbuh dalam tatanan budaya Papua.
Ini bukan rasisme, yang secara definisi melibatkan superioritas atau inferioritas rasial, melainkan affirmative action seperti kuota pendidikan atau pekerjaan prioritas bagi OAP di bidang peradilan dan politik.
Revisi 2021 bahkan menambah kursi DPRD khusus untuk OAP 1/4 (satu per empat anggota), yang bertujuan memastikan representasi mereka dalam pengambilan keputusan, mengingat sejarah marginalisasi dimana pemerintah pusat sering mengabaikan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP.
Latar belakang sejarah semakin memperkuat argumen ini.
Sejak era kolonial Belanda hingga Orde Baru, orang Papua sering diperlakukan sebagai “objek pembangunan” semata, dengan kebijakan transmigrasi dan eksploitasi sumber daya yang menguntungkan pihak luar.
Insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada tahun 2019 dimana mereka dihina sebagai “monyet” dan diusir dari asrama adalah puncak gunung es dari diskriminasi sistemik.
Otsus, dengan penyebutan OAP-nya, justru antidot : ia mengalokasikan dana khusus (dari 2% menjadi 2,25% PDB nasional) untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang difokuskan pada masyarakat adat.
Tanpa ini, ketimpangan akan semakin lebar, seperti terlihat dari indeks pembangunan manusia Papua yang masih tertinggal dibanding rata-rata nasional.
Tentu saja, implementasi Otsus bukan tanpa cela.
Banyak kritik valid soal korupsi dana, pemekaran wilayah tanpa konsultasi MRP, dan kurangnya keterlibatan OAP dalam revisi undang-undang.
Pemerintah pusat kerap dituduh “memusatkan kendali” kembali ke Jakarta, seperti penambahan kata “dapat” dalam Pasal 76 yang melemahkan persetujuan MRP untuk pemekaran.
Namun, menyalahkan penyebutan OAP sebagai “rasis” justru mengalihkan perhatian dari akar masalah : kegagalan eksekusi, bukan desain undang-undang itu sendiri.
Seperti ditegaskan oleh Dekan FISIP Universitas Cenderawasih, Dr. Marlina Flassy, pemerintah pusat telah memberikan “kesempatan politik” melalui Otsus; kini giliran OAP memanfaatkannya untuk membangun Papua dengan hati.
Pada akhirnya, menyebut OAP dalam UU Otsus adalah bentuk keadilan restoratif, bukan rasisme.
Ini mengakui bahwa kesetaraan formal saja tak cukup bagi kelompok yang historically tertindas mirip dengan hak istimewa bagi suku adat di banyak negara lain, seperti Maori di Selandia Baru atau Aborigin di Australia.
Bagi Indonesia yang multietnis, Otsus adalah model inklusi, bukan eksklusi.
Yang dibutuhkan sekarang bukan tuduhan kosong, melainkan komitmen bersama : libatkan MRP secara imperatif, transparansikan dana, dan evaluasi implementasi secara berkala.
Hanya dengan itu, Papua bisa menjadi tanah damai di mana identitas adat tak lagi menjadi beban, tapi kekuatan.
Jika tidak, tuduhan rasisme justru akan menjadi bumerang yang memperlemah solidaritas nasional. (*)