
Manokwari, TopbNews.com – Untuk memulai Aksi Proyek Perubahan sebagai salah satu syarat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II atau Diklatpim II, Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte, S.Pd., M.Ling, membentuk Tim Kerja Efektif.
Tim ini diketuai oleh Fransina J. Kaaf dengan sejumlah anggota yakni Olivia F. Nauw, Elisabeth Isir, Benias Dowansiba, Doni Woof dan Gotlif Warkawany yang akan membantu kerja-kerja Tim kedepan. Sementara, Pj Sekda Papua Barat, Yacob Fonataba, Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Pemprov Papya Barat, Otto Parorongan, dan Kabiro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Abner Singgir, bertindak sebagai Tim Pengarah.

Vitalis Yumte mengatakan, Proyek Perubahan yang diusulkan ini merupakan salah satu syarat yang akan ditunjukkan dalam Seminar Akhir Diklat.
“Semua peserta dituntut menunjukkan bukti-bukti nyata inovasi proyek perubahan yang diusulkan untuk dipertunjukkan dalam seminar akhir diklat”, katanya.
Aksi Proyek Perubahan ini terdiri dari program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Untuk Program Jangka Pendek Proyek Perubahan yaitu Penyelesaian Juknis tentang Monitoring dan Evaluasi. Kemudian Program Jangka Menengah adalah Sosialisasi setelah ada Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev). Sementara Program Jangka Panjangnya yaitu Pembentukan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi.

Dijelaskan Vitalis Yumte, Aksi Proyek Perubahan ini diperlukan karena ada satu kelemahan di Papua terkait Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat kurang menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar untuk menuntun kerja-kerja pemerintah.
“Salah satunya kita tidak mempunyai tim yang solid untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan otsus. Walaupun selama ini pemerintah telah melakukan banyak hal tetapi kita tidak didukung oleh data keberhasilan itu sendiri”, ujar Vitalis Yumte.
Oleh karenanya, berdasarkan evaluasi itu dan dasar Gubernur dalam Memantau dan Evaluasi Otsus di Kabupaten merujuk Pasal 49 Ayat 2 huruf e PP/107/2021 serta PMK No 33 Tahun 2024, terhadap penggunaan program kegiatan yang bersumber dari dana otsus, maka Biro Otsus menterjemahkan itu dengan membuat Peraturan Gubernur.
“Peraturan Gubernur sudah difasilitasi melalui Direktorat Hukum dan tanggal 12 September kami dengan biro hukum bersama-sama dengan Direktorat Otonomi Daerah kembali pertemuan terakhir untuk membahas rekomendasi apa yang perlu dilakukan, menyatukan kembali persepsi. Inilah Inovasi saya untuk mendukung arah kebijakan khusus di Papua Barat”, pungkasnya.
Kabiro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Abner Singgir mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya inovasi tersebut. Ia menilai, inovasi itu nantinya sangat membantu pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pemantauan dana otsus di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Ini tahapan-tahapan yang harus kita dukung untuk seterusnya. Karena itu, kepada kita semua staf dan ketua kami mendukung sehingga target waktu bisa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan”, ucapnya.
Ketua Tim Kerja Efektif, Fransina J. Kaaf berharap, Inovasi Monitoring dan Evaluasi Otsus dapat menjangkau Orang Asli Papua termasuk OPD pengelola dana Otsus.
“Diharapkan Pergub ini juga sebagai acuan dimana bagian OPD pengelola dana Otsus dapat menggunakan juknis ini sebagai pemantauan yang sebelumnya pada Otsus jilid pertama kurangnya pengawasan terkait dengan monitoring. Semoga inovasi ini dapat menambah wawasan pembinaan bagi OPD-OPD pengelola dana Otsus supaya Orang Asli Papua dapat sejahtera”, harapnya.
Penulis : Tesan