
Manokwari, TopbNews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad mengaku pemprov Papua Barat Daya siap menindaklanjuti rekomendasi BPKRI dalam LHP Semester II Tahun 2023.
Musaad menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester 2 tahun 2023 kepada Pemprov Papua Barat Daya, Senin (29/1).
“Kita akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK,” ucap Mohammad Musa’ad usai menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan dan belanja di Kantor BPKP Provinsi Papua Barat.
Musa’ad mengaku kedatangan Pemprov Papua Barat Daya tidak sendiri, karena hadir juga Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Bupati serta Walikota.
“Hari ini kita se-Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya bersama para bupati dan walikota hadir memenuhi undangan BPK untuk menerima laporan hasil pemeriksaan dalam hal ini kepatuhan belanja dan kinerja,” urai Musa’ad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terkait kepatuhan belanja dan kinerja yang diterima Provinsi Papua Barat Daya secara rinci telah dipaparkan Lima Poin Utama meliputi Pemaparan Pertama terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas dan upaya pemerintah dalam pembangunan kawasan perdesaan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2021 hingga semester 1 tahun 2023 pada pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi terkait lainnya di Waisai.
Pemaparan Kedua perihal pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2002 dan 2023 (s.d 30 September 2023) pada pemerintahan Kabupaten Maybrat dan instansi terkait lainnya di Kumurkek.
Pemaparan ketiga perihal pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja daerah Tahun Anggaran 2023 (s.d 30 September 2023) pada pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan instansi terkait lainnya.
Pemaparan Keempat terkait pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (sd 30 September 2023) pada pemerintahan Kota Sorong dan instansi terkait lainnya di Sorong.
Pemaparan Kelima yaitu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 (s.d 30 September 2023) pada pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait lainnya di Teminabuan.
Lebih lanjut dijelaskan Musaad bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan pada semester II tahun 2023 terdiri dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah serta pemeriksaan kinerja.
“PDTT kepatuhan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Musaad.
Sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menguji dan menilai aspek efektivitas atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
Musa’ad Berharap seluruh Kepala Daerah dan juga DPR serta instansi terkait lainya dapat bersatu dalam membangun sinergistas dan terus belajar melakukan perubahan untuk kepentingan bersama dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Kita harap seluruh kepala daerah dan DPR serta instansi terkait lainya dapat bersatu dan membangun Sinergis dengan asas kerja kita sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” pesan Musa’ad. (*)
Penulis : Marthina Marisan