
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengungkapkan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi.
Dalam laporan per 15 Juli 2025, tercatat kemajuan signifikan dalam pelaksanaan tahap awal, seperti sosialisasi dan musyawarah desa khusus (musdesus), meskipun proses pembentukan badan hukum koperasi masih tergolong rendah secara persentase.
Ia mengatakan, di Papua Barat Sosialisasi Tinggi, Legalitas Masih Rendah. Dari total 824 desa/kelurahan di Provinsi Papua Barat, sebanyak 751 desa (91%) telah melaksanakan sosialisasi dan 686 desa (83%) telah menyelesaikan Musdesus. Namun demikian, belum ada satu pun desa yang telah mencapai tahap pemberian nama koperasi atau pembuatan akta notaris. Hingga saat ini, hanya 193 desa (23%) yang telah membentuk koperasi berbadan hukum.
Kabupaten Teluk Bintuni mencatat jumlah koperasi terbanyak dengan badan hukum, yakni 77 koperasi (44%), diikuti Kabupaten Manokwari dengan 63 koperasi (39%), dan Kabupaten Fakfak dengan 46 koperasi (31%). Sementara itu, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kaimana masih menunjukkan progres sangat rendah, masing-masing dengan 0% dan 6% koperasi berbadan hukum.
Berbeda dengan Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya menunjukkan kemajuan lebih tinggi. Dari total 1.013 desa/kelurahan, seluruhnya (100%) telah menyelesaikan tahap sosialisasi dan sebanyak 899 desa (89%) telah menggelar musdesus. Meskipun demikian, sama seperti di Papua Barat, belum ada desa yang masuk ke tahap pemberian nama koperasi dan pembuatan akta notaris.
Secara keseluruhan, sebanyak 588 desa (58%) telah memiliki badan hukum koperasi. Kabupaten Sorong Selatan mencatat capaian tertinggi dengan 126 koperasi (57%), diikuti Kabupaten Sorong dengan 105 koperasi (42%), Maybrat 76 koperasi (60%), Tambrauw 89 koperasi, dan Kota Sorong 77 koperasi berbadan hukum.
Kepala Kanwil Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini berada pada tahapan administrasi lanjutan, khususnya proses pemberian nama koperasi dan pembuatan akta notaris yang menjadi syarat utama legalitas koperasi.
Pemerintah daerah bersama tim pendamping terus melakukan evaluasi dan langkah percepatan agar target pembentukan Koperasi Merah Putih dapat tercapai secara merata di seluruh desa dan kelurahan.
“Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Kami berharap keterlibatan aktif masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dapat mempercepat proses ini menuju desa yang mandiri dan sejahtera”, ujar Piet.
Program ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui model pemberdayaan koperasi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)
Penulis : Marthina Marisan