Pemerintah Evaluasi RAP Dana Spesifik Grand dan DTI

Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten/Kota Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (2/3).. (Foto: TS/TopbNews)

Manokwari, TopbNews – Sebanyak dua kabupaten di Papua Barat Daya, Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw belum mengirim Rencana Anggaran dan Program (RAP). Akibatnya, status kedua daerah itu di aplikasi SIKD Otsus masih perbaikan. Sedangkan Kabupaten Sorong, Manokwari Selatan, Kaimana, Teluk Wondama, Raja Ampat untuk 1% dari sumber dana otsus telah sesuai di aplikasi SIKD. Sementara RAP penyesuaian Kabupaten /Kota untuk sumber dana DTI yang telah sesuai di aplikasi SIKD yaitu Kabupaten Manokwari Selatan.

mostbet

“RAP penyesuaian Kabupaten/Kota yang masih berstatus perbaikan dan review perbaikan akan ditindaklanjuti dalam evaluasi RAP selama dua hari ini,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda, Legius Wanimbo mewakili Plt. Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten/Kota Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (2/3).

Evaluasi yang digelar Bappeda Papua Barat ini yakni evaluasi sumber dana Otsus 1%, Otsus 1,25% dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Menurut Legius, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 pasal 21 dan pasal 26, Gubernur didampingi oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengevaluasi rencana anggaran dan program (RAP) yang telah ditentukan penggunaannya atau spesifik grand, yaitu setara 1,25% DAU Nasional dana Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Selain itu, sebagai tindaklanjut terbitnya PMK 206 tahun 2022, pada point ke-3, bahwa penyesuaian RAP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya disampaikan dan dievaluasi oleh Provinsi Papua Barat.

Adapun Indikator Evaluasi RAP dilakukan terhadap kesesuaian antara usulan program dengan RIPPP yang mengacu hasil Musrenbang otsus, Kesesuaian usulan program dengan kewenangan kabupaten/kota, sinergi usulan rencna program dan kegiatan kabupaten/kota dengan rencana program dan kegiatan provinsi.

“Selain itu juga Evaluasi RAP dilakukan terhadap Kewajiban nilai program dan kegiatan, Asas efisiensi dan efektivitas, Hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otsus Provinsi Papua Barat, serta Sinergi dengan rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan yang bersumber dari tambahan DBH Migas Otsus dan penggunaan penerimaan yang bersifat umum (block grand) setara 1% DAU Nasional,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, indikator persentase dan penggunaan penerimaan dana Otsus sesuai amanat UU No.2 Tahun 2021, dana Otsus 1,25% (spesifik grand) diperuntukkan bagi belanja pendidikan 30%, belanja kesehatan 20%, dan belanja pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Sementara dana tambahan infrastruktur (DTI) dengan peruntukan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan infrastruktur sanitasi lingkungan.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!