
Manokwari, TopbNews.com – Pasca dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pertanggal 14 Juli 2023 lalu, Bupati Manokwari didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, meninjau kesiapan Pelabuhan marampa untuk segera dioperasikan, dan segera mengisi kekuarangan fasilitas yang ada.
Dalam arahnnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan Pelabuhan ASDP Marampa telah siap untuk dioperasikan secepatnya.

“Pelabuhan ini sudah siap untuk melakukan pelayanan pelayaran dalam minggu ini, tinggal menunggu keputusan Kepala Dinas perhubungan,” tutur Bupati Hermus, Rabu (18/10) di dermaga Pelabuhan Marampa Manokwari.
“Jadi Pelabuhan ASDP Manokwari ini secara resmi sudah dihibahkan dari kementerian perhubungan RI untuk menjadi aset milik pemda Manokwari untuk dioperasikan sesuai fungsinya, ” sambungnya.
Hermus mengatakan, sebagai Aset Sarana Pelayanan Bagi masyarakat dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Manokwari akan segera melengkapi fasilitas pelabuhan yang belum memadai.
“Karena pelabuhan ini adalah aset pemerintah daerah maka kita akan melihat fasilitas lainnya yang belum lengkap untuk dibenahi agar pelabuhan ini memberikan pelayanan yang kompetitif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” terang Bupati.
Hermus menambahkan, untuk pengelolaan Pelabuhan Pemkab akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk me-manajemen pendapatan daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Untuk pengelolaan pelabuhan ASDP Marampa ini Pemkab pastinya akan membentuk UPTD dalam pengoperasian pelabuhan sebagai aset daerah dan kemudian kita juga bisa membuka peluang kerja bagi anak-anak yang tentunya memiliki karakter yang baik,” kata Hermus.
Sementara untuk pengusulan rute pelayanan pelayaran terbaru sedang diupayakan kedepannya untuk menghubungkan Kabupaten Yapen Waropen dari rute sebelumnya yang melintasi tiga Kabupaten yakni Biak Numfor, Manokwari dan Teluk Wondama.
Bupati berharap, pengoperasian retribusi pajak dan parkiran serta pengiriman barang telah ditetapkan didalam peraturan daerah (PERDA), sehingga pengelolaan dan manajemen palabuhan mengacu pada Peraturan daerah. (*)
Penulis : Marthina Marisan