
Manokwari, Topbnews.com – Dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 200.1.1/54/2/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 200.1.1/54/2/2023 tentang Penetapan Calon Anggota dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari Wakil Adat, Wakil Perempuan dan Wakil Agama, maka Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mulai membuka Pendaftaran bagi anggota MRPB.
Ketua Panpil MRPB, Vitalis Yumte mengatakan, dalam Keputusan Gubernur berdasarkan pertemuan bersama Lembaga Adat pada 11 April, maka kuota perwakilan agama mengalami perubahan dimana 11 kursi dibagi secara proporsional ke wakil agama dengan Alokasi 7 kursi untuk Kristen meliputi : Gereja Kristen Injili (GKI) 3 kursi, Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) 2 kursi, Rumpun Gereja Pentakosta 1 kursi, Rumpun Gereja Bethel 1 kursi. Serta 2 kursi untuk Katolik dan 2 kursi untuk Islam.
“Ada perubahan kursi yang mengalami pergeseran, yaitu dari umat Gereja Advent ditambahkan ke GPKAI yang semula dari 1 menjadi 2. Kalau keberatan sudah pasti namun dalam sejumlah rapat yang digelar bersama perwakilan agama, semua menghormati perubahan ini untuk mendukung tahapan pemilihan MRPB agar bisa berjalan cepat dan tepat,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Sabtu (15/4).
Vitalis Yumte mengatakan, Pendaftaran calon anggota MRPB dibuka sejak tanggal 13 hingga 29 April, dimana untuk Perwakilan agama pendaftaran dilakukan pada lembaga keagamaannya masing-masing.
“Kami tidak melakukan seleksi terbuka, semua pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh lembaga keagamaannya. Kami panitia penerimaan pemilihan hanya menerima calon yang difinalkan dari komponen agama,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah internal keagamaan melakukan verifikasi, dokumen diserahkan secara kolektif disertai dengan rekomendasi resmi pimpinan tertinggi lembaga Agama di Provinsi Papua Barat.
“Kami panitia pemilihan tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga keagamaan. Jadi Silahkan lakukan rekrutmen merujuk pada Perdasi,” ucap Yumte.
Selanjutnya Keputusan Gubernur diserahkan Panpil kepada perwakilan lembaga Agama untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara dua perwakilan lembaga agama yang tidak hadir yaitu Katolik dan GBI, akan diserahkan secara terpisah.
Untuk diketahui, data yang dikeluarkan dari Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, data umat dari Gereja Advent berjumlah 2669 jiwa, jadi kalau diurutkan berada di urutan ke-9. Sedangkan data umat GPKAI berjumlah 97 ribu dan berada di urutan ke-2.
Penulis : Tesan